<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>YLKI Minta OJK Bereskan Masalah AdaKami</title><description>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap AdaKami.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888115/ylki-minta-ojk-bereskan-masalah-adakami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888115/ylki-minta-ojk-bereskan-masalah-adakami"/><item><title>YLKI Minta OJK Bereskan Masalah AdaKami</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888115/ylki-minta-ojk-bereskan-masalah-adakami</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888115/ylki-minta-ojk-bereskan-masalah-adakami</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 20:16 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888115/ylki-minta-ojk-bereskan-masalah-adakami-YzdEQ5BDlk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">YLKI minta OJK bereskan masalah AdaKami. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888115/ylki-minta-ojk-bereskan-masalah-adakami-YzdEQ5BDlk.jpg</image><title>YLKI minta OJK bereskan masalah AdaKami. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap kebenaran berita yang tengah viral nasabah pinjaman online (pinjol) bunuh diri diduga karena diteror debt collector (DC) platform AdaKami.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, OJK perlu melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada dugaan kesalahan prosedur dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini

&quot;Kami mendorong OJK untuk melakukan investigasi terkait dengan hal tersebut,&quot; kata Rio kepada MPI, Jumat (22/9/2023).

Setelah melakukan investigasi, OJK diminta memaparkan temuannya ke hadapan publik secara terbuka, menurut Rio hal tersebut sebagai bentuk transparansi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

AFPI Dukung OJK yang Bakal Lebih Galak ke Debt Collector

&quot;Agar semua masyarakat juga melihat dan mendengar apa hasil investigasinya,&quot; tuturnya.

Kemudian agar hal semacam itu tidak terulang kembali, Rio menilai perlu ada planning dari regulator dalam hal ini OJK dan perlu ada evaluasi terkait dengan aturan-aturan yang berlaku.

&quot;OJK perlu evaluasi apakah ada kekurangan dari segi regulasi, apakah regulasinya masih relevan atau tidak, itu perlu dievaluasi,&quot; ujar Rio.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menkominfo Minta OJK Segera Tutup 1.931 Rekening Terkait Judi Online


Sebelumnya viral kabar yang diduga nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang. Informasi tersebut pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol.



Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.



K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap kebenaran berita yang tengah viral nasabah pinjaman online (pinjol) bunuh diri diduga karena diteror debt collector (DC) platform AdaKami.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, OJK perlu melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada dugaan kesalahan prosedur dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini

&quot;Kami mendorong OJK untuk melakukan investigasi terkait dengan hal tersebut,&quot; kata Rio kepada MPI, Jumat (22/9/2023).

Setelah melakukan investigasi, OJK diminta memaparkan temuannya ke hadapan publik secara terbuka, menurut Rio hal tersebut sebagai bentuk transparansi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

AFPI Dukung OJK yang Bakal Lebih Galak ke Debt Collector

&quot;Agar semua masyarakat juga melihat dan mendengar apa hasil investigasinya,&quot; tuturnya.

Kemudian agar hal semacam itu tidak terulang kembali, Rio menilai perlu ada planning dari regulator dalam hal ini OJK dan perlu ada evaluasi terkait dengan aturan-aturan yang berlaku.

&quot;OJK perlu evaluasi apakah ada kekurangan dari segi regulasi, apakah regulasinya masih relevan atau tidak, itu perlu dievaluasi,&quot; ujar Rio.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menkominfo Minta OJK Segera Tutup 1.931 Rekening Terkait Judi Online


Sebelumnya viral kabar yang diduga nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang. Informasi tersebut pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol.



Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.



K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.</content:encoded></item></channel></rss>
