<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral DC AdaKami, YLKI Minta OJK Tegas ke Pinjol yang Langgar Aturan</title><description>YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas jika ada platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar SOP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888120/viral-dc-adakami-ylki-minta-ojk-tegas-ke-pinjol-yang-langgar-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888120/viral-dc-adakami-ylki-minta-ojk-tegas-ke-pinjol-yang-langgar-aturan"/><item><title>Viral DC AdaKami, YLKI Minta OJK Tegas ke Pinjol yang Langgar Aturan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888120/viral-dc-adakami-ylki-minta-ojk-tegas-ke-pinjol-yang-langgar-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888120/viral-dc-adakami-ylki-minta-ojk-tegas-ke-pinjol-yang-langgar-aturan</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 20:20 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888120/viral-dc-adakami-ylki-minta-ojk-tegas-ke-pinjol-yang-langgar-aturan-qiLEL9yLw1.JPG" expression="full" type="image/jpeg">YLKI minta OJK tindak tegas pinjol langgar SOP. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888120/viral-dc-adakami-ylki-minta-ojk-tegas-ke-pinjol-yang-langgar-aturan-qiLEL9yLw1.JPG</image><title>YLKI minta OJK tindak tegas pinjol langgar SOP. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas jika ada platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah viral yang diduga melibatkan debt collector (DC) dari platform pinjol AdaKami hingga menyebabkan pria berinisial K melakukan bunun diri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini

OJK dinilai Perlu melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

&quot;Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak terkait apabila dalam hasil investigasi nanti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan,&quot; kata Rio kepada MPI, Jumat (22/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?

Pihaknya mendorong OJK untuk nersikap tegas bahkan bila perlu ada pencabutan izin terhadap platform yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

&quot;Kalau memang ada suatu kesalahan prosedur dalam hal penagihan, bisa dibekukan izinnya atau bisa dicabut izinnya dari OJK. Kami mendorong OJK menerapkan hal tersebut jika hasil investigasinya ternyata tidak sesuai SOP,&quot; tuturnya.

Sebelumnya viral kabar yang diduga nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang. Informasi tersebut pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya


Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.



K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta.



Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas jika ada platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah viral yang diduga melibatkan debt collector (DC) dari platform pinjol AdaKami hingga menyebabkan pria berinisial K melakukan bunun diri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini

OJK dinilai Perlu melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

&quot;Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak terkait apabila dalam hasil investigasi nanti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan,&quot; kata Rio kepada MPI, Jumat (22/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?

Pihaknya mendorong OJK untuk nersikap tegas bahkan bila perlu ada pencabutan izin terhadap platform yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

&quot;Kalau memang ada suatu kesalahan prosedur dalam hal penagihan, bisa dibekukan izinnya atau bisa dicabut izinnya dari OJK. Kami mendorong OJK menerapkan hal tersebut jika hasil investigasinya ternyata tidak sesuai SOP,&quot; tuturnya.

Sebelumnya viral kabar yang diduga nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang. Informasi tersebut pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya


Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.



K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta.



Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.</content:encoded></item></channel></rss>
