<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka</title><description>KPK resmi menetapkan Karen Agustiawan  (KA) menjadi tersangka</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/24/320/2888109/6-fakta-karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/24/320/2888109/6-fakta-karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-jadi-tersangka"/><item><title>6 Fakta Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/24/320/2888109/6-fakta-karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/24/320/2888109/6-fakta-karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Minggu 24 September 2023 07:17 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888109/6-fakta-karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-jadi-tersangka-RXKLHcR7dY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan dirut Pertamina jadi tersangka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888109/6-fakta-karen-agustiawan-mantan-dirut-pertamina-yang-jadi-tersangka-RXKLHcR7dY.jpg</image><title>Mantan dirut Pertamina jadi tersangka (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardina (GKK) atau biasa disapa Karen Agustiawan (KA) menjadi tersangka pada 19 September 2023.
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan uang negara hingga triliunan.
Kasus ini bermula ketika Pertamina berniat untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012.

BACA JUGA:
Kelar Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara 


Berikut Okezone merangkum Karen Agustiawan dari Mantan Dirut Pertamina hingga Jadi Tersangka, Jakarta, Minggu (24/9/2023):
1.	Riwayat Karir
Mantan dirut pertamina ini pernah menempuh pendidikan kuliahnya di salah satu institute terbaik di Indonesia yaitu Institute Technology Bandung (ITB) dengan mengambil jurusan Teknik Fisika. Karen mengawali kariernya sebagai professional migas di Mobil Oil Indonesia pada tahun 1984 hingga 1988.
Lalu wanita ini pergi ke Amerika Serikat pada tahun 1989 hingga 1992 untuk melanjutkan karirnya di Mobil Oil in Dallas. Setelah itu, dirinya melanjutkan karirnya di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager hingga 2002. Lalu melanjutkan karir di Halliburton Indonesia sebelum terjun ke Pertamina.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Punya Bukti Permulaan yang Cukup


2.	Wanita Pertama yang Menjabat Sebagai Dirut Pertamina
Karen merupakan wanita pertama yang menduduki jabatan sebagai Dirut Pertamina pada tahun 2009 lalu. Ia menduduki jabatannya selama lima tahun dari 2009 hingga 2014 dan tercatat sebagai dirut yang paling Lama.
3.	Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan Karen Agustiawan sangat banyak sekali dari tanah hingga alat transportasi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2014, Karen memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33.941.001.769. Selain itu, Ia memiliki Tanah dan bangunan total senilai Rp21.246.014.016, Alat transportasi dan mesin Rp6.392.150.000, dan Harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.650.000.000.
4.	Memutuskan Kebijakan secara Sepihak
Kasus dugaan korupsi ini disebabkan oleh ulah Karen yang tidak  melakukan kajian dan analisis menyeluruh saat menentukan kebijakan untuk  menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada  di luar negeri.
Karen memutuskan secara sepihak langsung dalam perjanjian kontrak  kerjasama dengan salah satu produsen yakni Perusahaan CLL. Karen juga  tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya  tersebut.
5.	Rugi Rp2,1 Triliun Akibat Ulahnya
Karen Agustiawan diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan  Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina Persero  tahun 2011-2021. Dari perbuatan korupsi yang dilakukan Karen tersebut  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dollar Amerika  Serikat atau setara dengan Rp2,1 triliun.
6.	Pasal yang Menjerat Karen
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau  Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 KUHP. Kini Karen ditahan selama 20 hari dari 19 September 2023  sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardina (GKK) atau biasa disapa Karen Agustiawan (KA) menjadi tersangka pada 19 September 2023.
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan uang negara hingga triliunan.
Kasus ini bermula ketika Pertamina berniat untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012.

BACA JUGA:
Kelar Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara 


Berikut Okezone merangkum Karen Agustiawan dari Mantan Dirut Pertamina hingga Jadi Tersangka, Jakarta, Minggu (24/9/2023):
1.	Riwayat Karir
Mantan dirut pertamina ini pernah menempuh pendidikan kuliahnya di salah satu institute terbaik di Indonesia yaitu Institute Technology Bandung (ITB) dengan mengambil jurusan Teknik Fisika. Karen mengawali kariernya sebagai professional migas di Mobil Oil Indonesia pada tahun 1984 hingga 1988.
Lalu wanita ini pergi ke Amerika Serikat pada tahun 1989 hingga 1992 untuk melanjutkan karirnya di Mobil Oil in Dallas. Setelah itu, dirinya melanjutkan karirnya di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager hingga 2002. Lalu melanjutkan karir di Halliburton Indonesia sebelum terjun ke Pertamina.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Punya Bukti Permulaan yang Cukup


2.	Wanita Pertama yang Menjabat Sebagai Dirut Pertamina
Karen merupakan wanita pertama yang menduduki jabatan sebagai Dirut Pertamina pada tahun 2009 lalu. Ia menduduki jabatannya selama lima tahun dari 2009 hingga 2014 dan tercatat sebagai dirut yang paling Lama.
3.	Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan Karen Agustiawan sangat banyak sekali dari tanah hingga alat transportasi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2014, Karen memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33.941.001.769. Selain itu, Ia memiliki Tanah dan bangunan total senilai Rp21.246.014.016, Alat transportasi dan mesin Rp6.392.150.000, dan Harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.650.000.000.
4.	Memutuskan Kebijakan secara Sepihak
Kasus dugaan korupsi ini disebabkan oleh ulah Karen yang tidak  melakukan kajian dan analisis menyeluruh saat menentukan kebijakan untuk  menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada  di luar negeri.
Karen memutuskan secara sepihak langsung dalam perjanjian kontrak  kerjasama dengan salah satu produsen yakni Perusahaan CLL. Karen juga  tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya  tersebut.
5.	Rugi Rp2,1 Triliun Akibat Ulahnya
Karen Agustiawan diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan  Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina Persero  tahun 2011-2021. Dari perbuatan korupsi yang dilakukan Karen tersebut  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dollar Amerika  Serikat atau setara dengan Rp2,1 triliun.
6.	Pasal yang Menjerat Karen
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau  Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 KUHP. Kini Karen ditahan selama 20 hari dari 19 September 2023  sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
