<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Khawatir Industri Tembakau Dimatikan, Serikat Pekerja: Tenaga Kerjanya Legal</title><description>Serikat pekerja khawatir industri tembakau akan mati lantaran RPP aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889189/khawatir-industri-tembakau-dimatikan-serikat-pekerja-tenaga-kerjanya-legal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889189/khawatir-industri-tembakau-dimatikan-serikat-pekerja-tenaga-kerjanya-legal"/><item><title>Khawatir Industri Tembakau Dimatikan, Serikat Pekerja: Tenaga Kerjanya Legal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889189/khawatir-industri-tembakau-dimatikan-serikat-pekerja-tenaga-kerjanya-legal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889189/khawatir-industri-tembakau-dimatikan-serikat-pekerja-tenaga-kerjanya-legal</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889189/khawatir-industri-tembakau-dimatikan-serikat-pekerja-tenaga-kerjanya-legal-qIEgLZfogY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat pekerja minta pemerintah tidak matikan industri rokok (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889189/khawatir-industri-tembakau-dimatikan-serikat-pekerja-tenaga-kerjanya-legal-qIEgLZfogY.jpg</image><title>Serikat pekerja minta pemerintah tidak matikan industri rokok (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja khawatir industri tembakau akan mati lantaran RPP aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Khususnya pada pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang berisi sejumlah larangan total yang dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS, mengatakan rokok adalah produk legal yang diakui oleh negara. Salah satu penandanya adalah melalui pengenaan cukai.

BACA JUGA:
Petani Tembakau Setuju Rokok Dilarang tapi Industri Jangan Dimatikan


&amp;ldquo;Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh dengan larangan total, bukan lagi bersifat pengaturan,&amp;rdquo; kata dia, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, hal ini bisa menjadi upaya larangan total yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Dia mengamati upaya tersebut selalu dilakukan, termasuk saat menyusun UU Kesehatan di mana tembakau sempat disetarakan dengan narkotika dan psikotropika.

BACA JUGA:
Bea Cukai Ungkap Motif Maraknya Rokok Ilegal


&amp;ldquo;IHT (industri hasil tembakau) mampu menyerap lebih dari 6 juta jiwa, di mana lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami, yaitu serikat pekerja RTMM-SPSI, yang tersebar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.
Dia kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam membahas rencana regulasi. Oleh karena itu, pihaknya terkaget-kaget ketika mengetahui isi RPP UU Kesehatan pada bagian zat adiktif yang isinya berupa larangan total terhadap produk rokok dalam berbagai lini.
Ia juga menyesalkan pola campur aduk pasal zat adiktif dengan ribuan pasal lainnya dalam PP dimaksud.
&amp;ldquo;Yang terjadi hari ini merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan agar  pasal pelarangan tembakau larut dalam pembahasan topik kesehatan lainnya  yang sangat luas,&amp;rdquo; ujar dia.
Untuk itu, Sudarto berharap aturan pasal zat adiktif dikeluarkan dari  RPP UU Kesehatan. Sebab, industri hasil tembakau melibatkan komoditas  dan produk tembakau merupakan satu-satunya komoditas yang dibahas dalam  RPP, sehingga tidak tepat berada di peraturan sistem jaminan kesehatan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja khawatir industri tembakau akan mati lantaran RPP aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Khususnya pada pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang berisi sejumlah larangan total yang dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS, mengatakan rokok adalah produk legal yang diakui oleh negara. Salah satu penandanya adalah melalui pengenaan cukai.

BACA JUGA:
Petani Tembakau Setuju Rokok Dilarang tapi Industri Jangan Dimatikan


&amp;ldquo;Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh dengan larangan total, bukan lagi bersifat pengaturan,&amp;rdquo; kata dia, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, hal ini bisa menjadi upaya larangan total yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Dia mengamati upaya tersebut selalu dilakukan, termasuk saat menyusun UU Kesehatan di mana tembakau sempat disetarakan dengan narkotika dan psikotropika.

BACA JUGA:
Bea Cukai Ungkap Motif Maraknya Rokok Ilegal


&amp;ldquo;IHT (industri hasil tembakau) mampu menyerap lebih dari 6 juta jiwa, di mana lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami, yaitu serikat pekerja RTMM-SPSI, yang tersebar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.
Dia kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam membahas rencana regulasi. Oleh karena itu, pihaknya terkaget-kaget ketika mengetahui isi RPP UU Kesehatan pada bagian zat adiktif yang isinya berupa larangan total terhadap produk rokok dalam berbagai lini.
Ia juga menyesalkan pola campur aduk pasal zat adiktif dengan ribuan pasal lainnya dalam PP dimaksud.
&amp;ldquo;Yang terjadi hari ini merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan agar  pasal pelarangan tembakau larut dalam pembahasan topik kesehatan lainnya  yang sangat luas,&amp;rdquo; ujar dia.
Untuk itu, Sudarto berharap aturan pasal zat adiktif dikeluarkan dari  RPP UU Kesehatan. Sebab, industri hasil tembakau melibatkan komoditas  dan produk tembakau merupakan satu-satunya komoditas yang dibahas dalam  RPP, sehingga tidak tepat berada di peraturan sistem jaminan kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
