<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengambil tindakan tegas dalam upaya memberantas praktik judi online ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889273/ojk-minta-bank-blokir-rekening-terkait-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889273/ojk-minta-bank-blokir-rekening-terkait-judi-online"/><item><title>OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889273/ojk-minta-bank-blokir-rekening-terkait-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889273/ojk-minta-bank-blokir-rekening-terkait-judi-online</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889273/ojk-minta-bank-blokir-rekening-terkait-judi-online-Y8dIud1WLV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK minta bank blokir rekening pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889273/ojk-minta-bank-blokir-rekening-terkait-judi-online-Y8dIud1WLV.jpg</image><title>OJK minta bank blokir rekening pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS82LzE3MTE0Ny81L3g4b2FyOTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengambil tindakan tegas dalam upaya memberantas praktik judi online ilegal. OJK memerintahkan bank-bank di Indonesia untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring ilegal.
Melansir Instagram OJK, Senin, (25/9/2023) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terlibat dalam praktik judi online yang melanggar hukum.

BACA JUGA:
Artis Yuki Kato Diperiksa Polisi Terkait Judi Online, Dicecar 23 Pertanyaan


&quot;Kami memberi dukungan penuh untuk memperkuat kerja sama antar-lembaga ke depannya. Ini akan membantu dalam memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Menegakkan integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama,&quot; papar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Yuki Kato Jalani 4 Jam Pemeriksaan Terkait Dugaan Endorsement Situs Judi Online


OJK merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum untuk tindakan pemblokiran ini. Berdasarkan UU tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank-bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tertentu, sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15.
OJK juga telah menerbitkan serangkaian Peraturan OJK (POJK) untuk  menjaga integritas sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 8 Tahun  2023 yang fokus pada pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan  penyebaran senjata pemusnah massal di sektor ini. Ini mencerminkan  komitmen kuat OJK dalam menjaga keamanan dan integritas sektor keuangan  Indonesia.
Langkah lain yang dilakukan adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun  2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang menekankan  pentingnya tata kelola yang baik dalam mengelola kegiatan bisnis bank.
Kerja sama erat antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kominfo), serta lembaga-lembaga lainnya menjadi kunci dalam mengatasi  masalah yang menjadi perhatian masyarakat, seperti judi online dan  praktik pinjaman online ilegal.
Pemeriksaan yang cermat terhadap rekening-rekening bank yang  disalahgunakan untuk aktivitas ilegal juga merupakan bagian dari  strategi pemberantasan ini. Diharapkan bahwa tindakan ini akan menjaga  integritas sistem keuangan, dan melindungi masyarakat dari risiko akibat  praktik ilegal di dunia keuangan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS82LzE3MTE0Ny81L3g4b2FyOTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengambil tindakan tegas dalam upaya memberantas praktik judi online ilegal. OJK memerintahkan bank-bank di Indonesia untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring ilegal.
Melansir Instagram OJK, Senin, (25/9/2023) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terlibat dalam praktik judi online yang melanggar hukum.

BACA JUGA:
Artis Yuki Kato Diperiksa Polisi Terkait Judi Online, Dicecar 23 Pertanyaan


&quot;Kami memberi dukungan penuh untuk memperkuat kerja sama antar-lembaga ke depannya. Ini akan membantu dalam memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Menegakkan integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama,&quot; papar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Yuki Kato Jalani 4 Jam Pemeriksaan Terkait Dugaan Endorsement Situs Judi Online


OJK merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum untuk tindakan pemblokiran ini. Berdasarkan UU tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank-bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tertentu, sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15.
OJK juga telah menerbitkan serangkaian Peraturan OJK (POJK) untuk  menjaga integritas sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 8 Tahun  2023 yang fokus pada pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan  penyebaran senjata pemusnah massal di sektor ini. Ini mencerminkan  komitmen kuat OJK dalam menjaga keamanan dan integritas sektor keuangan  Indonesia.
Langkah lain yang dilakukan adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun  2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang menekankan  pentingnya tata kelola yang baik dalam mengelola kegiatan bisnis bank.
Kerja sama erat antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kominfo), serta lembaga-lembaga lainnya menjadi kunci dalam mengatasi  masalah yang menjadi perhatian masyarakat, seperti judi online dan  praktik pinjaman online ilegal.
Pemeriksaan yang cermat terhadap rekening-rekening bank yang  disalahgunakan untuk aktivitas ilegal juga merupakan bagian dari  strategi pemberantasan ini. Diharapkan bahwa tindakan ini akan menjaga  integritas sistem keuangan, dan melindungi masyarakat dari risiko akibat  praktik ilegal di dunia keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
