<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli</title><description>Ini alasan TikTok shop dilarang transaksi jual beli.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889367/ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-transaksi-jual-beli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889367/ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-transaksi-jual-beli"/><item><title>Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889367/ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-transaksi-jual-beli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889367/ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-transaksi-jual-beli</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 16:23 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889367/ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-transaksi-jual-beli-VnOwz8q0gT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki soal larangan TikTok Shop. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889367/ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-transaksi-jual-beli-VnOwz8q0gT.jpg</image><title>MenkopUKM Teten Masduki soal larangan TikTok Shop. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Shop Cs Resmi Dilarang

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,&quot; kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Aplikasi Edit Video TikTok yang Sering Dipakai TikToker, Auto Masuk FYP

Teten mengatakan pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

&quot;Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan),&quot; tuturnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gegara Predatory Pricing TikTok Shop, Teten: Industri Tekstil Jabar Hampir Kiamat


Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.



&quot;Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,&quot; kata Mendag Zulkifli</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Shop Cs Resmi Dilarang

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,&quot; kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Aplikasi Edit Video TikTok yang Sering Dipakai TikToker, Auto Masuk FYP

Teten mengatakan pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

&quot;Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan),&quot; tuturnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gegara Predatory Pricing TikTok Shop, Teten: Industri Tekstil Jabar Hampir Kiamat


Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.



&quot;Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,&quot; kata Mendag Zulkifli</content:encoded></item></channel></rss>
