<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas BLBI Sita Aset Obligor Nakal di Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar</title><description>Satgas BLBI Aset Properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889497/satgas-blbi-sita-aset-obligor-nakal-di-jaksel-senilai-rp111-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889497/satgas-blbi-sita-aset-obligor-nakal-di-jaksel-senilai-rp111-2-miliar"/><item><title>Satgas BLBI Sita Aset Obligor Nakal di Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889497/satgas-blbi-sita-aset-obligor-nakal-di-jaksel-senilai-rp111-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/25/320/2889497/satgas-blbi-sita-aset-obligor-nakal-di-jaksel-senilai-rp111-2-miliar</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889497/satgas-blbi-sita-aset-obligor-nakal-di-jaksel-senilai-rp111-2-miliar-qboU26j2zR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas BLBI sita aset obligor (Foto: Satgas BLBI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889497/satgas-blbi-sita-aset-obligor-nakal-di-jaksel-senilai-rp111-2-miliar-qboU26j2zR.jpg</image><title>Satgas BLBI sita aset obligor (Foto: Satgas BLBI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy8xLzE2MjIzMy81L3g4ajZnbjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Satgas BLBI Aset Properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar.
&quot;Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar,&quot; ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Satgas BLBI Amankan Aset Tanah Rp149 Miliar di Lampung 


Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta  Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Nakal di Jabar-Jatim, Nilainya Rp26 Miliar


&quot;Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%),&quot; ungkap Rionald.
&quot;Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,&quot; jelas Rionald.
Sedangkan, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang  telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui  mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang  dan/atau penyelesaian lainnya.
&quot;Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk  memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya  seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur  yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki  obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum  atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana  mestinya,&quot; pungkas Rionald.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan  serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih  kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset  properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah  penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang  pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara  dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy8xLzE2MjIzMy81L3g4ajZnbjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Satgas BLBI Aset Properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar.
&quot;Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar,&quot; ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Satgas BLBI Amankan Aset Tanah Rp149 Miliar di Lampung 


Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta  Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Nakal di Jabar-Jatim, Nilainya Rp26 Miliar


&quot;Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%),&quot; ungkap Rionald.
&quot;Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,&quot; jelas Rionald.
Sedangkan, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang  telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui  mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang  dan/atau penyelesaian lainnya.
&quot;Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk  memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya  seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur  yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki  obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum  atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana  mestinya,&quot; pungkas Rionald.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan  serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih  kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset  properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah  penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang  pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara  dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.</content:encoded></item></channel></rss>
