<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed</title><description>Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889482/tiktok-shop-boleh-jualan-asal-terpisah-dari-sosmed</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889482/tiktok-shop-boleh-jualan-asal-terpisah-dari-sosmed"/><item><title>TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889482/tiktok-shop-boleh-jualan-asal-terpisah-dari-sosmed</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889482/tiktok-shop-boleh-jualan-asal-terpisah-dari-sosmed</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 04:43 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889482/tiktok-shop-dilarang-lakukan-aktivitas-jual-beli-VbGZrDzARV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiktok Shop dilarang lakukan aktivitas jual beli (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/320/2889482/tiktok-shop-dilarang-lakukan-aktivitas-jual-beli-VbGZrDzARV.jpg</image><title>Tiktok Shop dilarang lakukan aktivitas jual beli (Foto: Reuters)</title></images><description>


JAKARTA - Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. TikTok hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa.

BACA JUGA:
Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
TikTok Shop Dilarang Jualan dan Transaksi, Menkop Teten: Sesuai Arahan Presiden

&amp;ldquo;Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,&amp;rdquo; kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa arahan tersebut langsung dari  Presiden Jokowi, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan  menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.  Ketentuan terbaru meliputi pemisahan secara tegas platform social  commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni  minimal USD100 di platform e-commerce. Selain itu, Teten mengatakan  pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang  diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak  ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk  UMKM dalam negeri.
Baca Selengkapnya: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang</description><content:encoded>


JAKARTA - Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. TikTok hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa.

BACA JUGA:
Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
TikTok Shop Dilarang Jualan dan Transaksi, Menkop Teten: Sesuai Arahan Presiden

&amp;ldquo;Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,&amp;rdquo; kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa arahan tersebut langsung dari  Presiden Jokowi, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan  menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.  Ketentuan terbaru meliputi pemisahan secara tegas platform social  commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni  minimal USD100 di platform e-commerce. Selain itu, Teten mengatakan  pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang  diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak  ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk  UMKM dalam negeri.
Baca Selengkapnya: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang</content:encoded></item></channel></rss>
