<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Reaksi TikTok Usai Dilarang Jualan di Aturan Social Commerce</title><description>TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan larangan social commerce berjualan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889715/ini-reaksi-tiktok-usai-dilarang-jualan-di-aturan-social-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889715/ini-reaksi-tiktok-usai-dilarang-jualan-di-aturan-social-commerce"/><item><title>Ini Reaksi TikTok Usai Dilarang Jualan di Aturan Social Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889715/ini-reaksi-tiktok-usai-dilarang-jualan-di-aturan-social-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889715/ini-reaksi-tiktok-usai-dilarang-jualan-di-aturan-social-commerce</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2889715/ini-reaksi-tiktok-usai-dilarang-jualan-di-aturan-social-commerce-miuCi76zUw.jfif" expression="full" type="image/jpeg">TikTok Shop Dilarang Jual Beli Barang. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2889715/ini-reaksi-tiktok-usai-dilarang-jualan-di-aturan-social-commerce-miuCi76zUw.jfif</image><title>TikTok Shop Dilarang Jual Beli Barang. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan larangan social commerce berjualan. Pasalnya keputusan tersebut berdampak bagi 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

BACA JUGA:
Dilarang Jualan, TikTok Shop Singgung Nasib 6 Juta Penjual Lokal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,&quot; kata TikTok Indonesia, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).
Oleh karena itu, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap penjual.

BACA JUGA:
Pemerintah Larang TikTok Shop, Partai Perindo Dukung Regulasi E-Commerce Lebih Komprehensif

&quot;Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,&quot; kata juru bicara TikTok Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
&amp;ldquo;Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,&amp;rdquo; kata Teten.</description><content:encoded>JAKARTA - TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan larangan social commerce berjualan. Pasalnya keputusan tersebut berdampak bagi 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

BACA JUGA:
Dilarang Jualan, TikTok Shop Singgung Nasib 6 Juta Penjual Lokal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,&quot; kata TikTok Indonesia, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).
Oleh karena itu, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap penjual.

BACA JUGA:
Pemerintah Larang TikTok Shop, Partai Perindo Dukung Regulasi E-Commerce Lebih Komprehensif

&quot;Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,&quot; kata juru bicara TikTok Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
&amp;ldquo;Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,&amp;rdquo; kata Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
