<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Artis Terafiliasi TikTok Shop Siap-Siap Kena Sanksi</title><description>Pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi artis atau influencer yang terafiliasi dengan TikTok Shop</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889746/artis-terafiliasi-tiktok-shop-siap-siap-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889746/artis-terafiliasi-tiktok-shop-siap-siap-kena-sanksi"/><item><title>Artis Terafiliasi TikTok Shop Siap-Siap Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889746/artis-terafiliasi-tiktok-shop-siap-siap-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889746/artis-terafiliasi-tiktok-shop-siap-siap-kena-sanksi</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 09:38 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2889746/artis-terafiliasi-tiktok-shop-siap-siap-kena-sanksi-Fusc3zkbTh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Influencer atau Artis Terafiliasi TikTok Shop. (Foto :okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2889746/artis-terafiliasi-tiktok-shop-siap-siap-kena-sanksi-Fusc3zkbTh.jpg</image><title>Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Influencer atau Artis Terafiliasi TikTok Shop. (Foto :okezone.com/Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi artis atau influencer yang terafiliasi dengan TikTok Shop. Pasalnya, izin yang dikantongi oleh TikTok adalah sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Sedangkan pemerintah saat ini melarang penggabungan antara media sosial dan e-commerce digabungkan dalam satu platform karena dianggap tidak menciptakan perdagangan yang adil.

BACA JUGA:
TikTok Tak Akan Dikasih Izin Social Commerce, Bahlil: Dia Sosmed Saja

Aturan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

BACA JUGA:
Ini Reaksi TikTok Usai Dilarang Jualan di Aturan Social Commerce

&quot;Sanksi kita bahas, tapi saya menyarankan aja nasionalisme harus kuat, kita harus cinta negara ini, nasionalisme,&quot; kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, dikutip Selasa (26/9/2023).Terlepas dari itu menurut Bahlil para pesohor harus menciptakan keseimbangan, bukan hanya produk impor yang dipromosikan, tetapi juga produk UMKM lokal.
&quot;Harus ada keseimbangan lah, masa semua dibanjiri produk luar, bukan melarang (produk impor), tapi ada keseimbangan lah ya dengan produk lokal,&quot; ucap Bahlil.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi artis atau influencer yang terafiliasi dengan TikTok Shop. Pasalnya, izin yang dikantongi oleh TikTok adalah sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Sedangkan pemerintah saat ini melarang penggabungan antara media sosial dan e-commerce digabungkan dalam satu platform karena dianggap tidak menciptakan perdagangan yang adil.

BACA JUGA:
TikTok Tak Akan Dikasih Izin Social Commerce, Bahlil: Dia Sosmed Saja

Aturan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

BACA JUGA:
Ini Reaksi TikTok Usai Dilarang Jualan di Aturan Social Commerce

&quot;Sanksi kita bahas, tapi saya menyarankan aja nasionalisme harus kuat, kita harus cinta negara ini, nasionalisme,&quot; kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, dikutip Selasa (26/9/2023).Terlepas dari itu menurut Bahlil para pesohor harus menciptakan keseimbangan, bukan hanya produk impor yang dipromosikan, tetapi juga produk UMKM lokal.
&quot;Harus ada keseimbangan lah, masa semua dibanjiri produk luar, bukan melarang (produk impor), tapi ada keseimbangan lah ya dengan produk lokal,&quot; ucap Bahlil.


</content:encoded></item></channel></rss>
