<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilarang Jualan, TikTok Terima Banyak Keluhan dari Pedagang Lokal</title><description>TikTok dilarang melakukan transaksi perdagangan di platform media sosial (medsos).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889938/dilarang-jualan-tiktok-terima-banyak-keluhan-dari-pedagang-lokal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889938/dilarang-jualan-tiktok-terima-banyak-keluhan-dari-pedagang-lokal"/><item><title>Dilarang Jualan, TikTok Terima Banyak Keluhan dari Pedagang Lokal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889938/dilarang-jualan-tiktok-terima-banyak-keluhan-dari-pedagang-lokal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2889938/dilarang-jualan-tiktok-terima-banyak-keluhan-dari-pedagang-lokal</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 14:02 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2889938/dilarang-jualan-tiktok-terima-banyak-keluhan-dari-pedagang-lokal-lEft5mykLP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiktok terima banyak keluhan dari pedagang (Foto: tubefilter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2889938/dilarang-jualan-tiktok-terima-banyak-keluhan-dari-pedagang-lokal-lEft5mykLP.jpg</image><title>Tiktok terima banyak keluhan dari pedagang (Foto: tubefilter)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok dilarang melakukan transaksi perdagangan di platform media sosial (medsos). Pemerintah hanya membolehkan TikTok beroperasi sebagai medsos atau media promosi barang dan jasa.
Soal larangan berjualan, Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop.

BACA JUGA:
TikTok Harap Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Ulang Larangan Social Commerce


&quot;Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,&quot; kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
TikTok Indonesia juga menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

BACA JUGA:
Kenapa TikTok Shop Dilarang di Indonesia? Ini Alasannya


Meski demikian, TikTok Indonesia menyatakan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan terkait dampak aturan tersebut terhadap penjual lokal.
&quot;Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,&quot; tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang  Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan,  pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari  Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah  dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga  yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,&quot; kata Teten
Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.
&quot;Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas.  Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag  (Zulkifli Hasan),&quot; ucap Teten.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok dilarang melakukan transaksi perdagangan di platform media sosial (medsos). Pemerintah hanya membolehkan TikTok beroperasi sebagai medsos atau media promosi barang dan jasa.
Soal larangan berjualan, Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop.

BACA JUGA:
TikTok Harap Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Ulang Larangan Social Commerce


&quot;Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,&quot; kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
TikTok Indonesia juga menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

BACA JUGA:
Kenapa TikTok Shop Dilarang di Indonesia? Ini Alasannya


Meski demikian, TikTok Indonesia menyatakan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan terkait dampak aturan tersebut terhadap penjual lokal.
&quot;Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,&quot; tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang  Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan,  pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari  Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah  dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga  yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,&quot; kata Teten
Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.
&quot;Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas.  Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag  (Zulkifli Hasan),&quot; ucap Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
