<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual dan Beli Bursa Karbon Diawasi OJK, Menko Luhut: Pakai Teknologi Blockchain</title><description>Bursa Karbon diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890132/jual-dan-beli-bursa-karbon-diawasi-ojk-menko-luhut-pakai-teknologi-blockchain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890132/jual-dan-beli-bursa-karbon-diawasi-ojk-menko-luhut-pakai-teknologi-blockchain"/><item><title>Jual dan Beli Bursa Karbon Diawasi OJK, Menko Luhut: Pakai Teknologi Blockchain</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890132/jual-dan-beli-bursa-karbon-diawasi-ojk-menko-luhut-pakai-teknologi-blockchain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890132/jual-dan-beli-bursa-karbon-diawasi-ojk-menko-luhut-pakai-teknologi-blockchain</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890132/jual-dan-beli-bursa-karbon-diawasi-ojk-menko-luhut-pakai-teknologi-blockchain-EQOBSZzwC8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa Karbon diawasi oleh OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890132/jual-dan-beli-bursa-karbon-diawasi-ojk-menko-luhut-pakai-teknologi-blockchain-EQOBSZzwC8.jpg</image><title>Bursa Karbon diawasi oleh OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bursa Karbon diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penyelenggaraan bursa karbon diawasi dengan teknologi blockchain.
&quot;Penyelenggaraan bursa karbon Indonesia akan dilakukan pengawasan langsung oleh OJK dengan teknologi block chain dan menggunakan unit karbon berkualitas yang dijalankan secara bertahap mulai dari pasar dalam negeri dan akan dikembangkan ke pasar karbon luar negeri serta sebagai market karbon regional hub,&quot; terang Luhut dalam sambutannya pada acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, hari ini, Senin (26/9/2023).

BACA JUGA:
Bursa Karbon Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Kata OJK


Luhut menilai, Indonesia harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan cara kerjanya juga dengan standar internasional.
&quot;Kita harus jadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan kita bekerja dengan standar internasional, dan perlu percepatan pengaturan muncul recognition agar proses registrasi agar lebih cepat,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
RI Punya Bursa Karbon, Ini Kata Pengusaha Tambang


Ditambahkan Luhut, dalam perdagangan karbon luar negeri apabila terdapat pemindahan status hak atas karbon maka dipersyaratkan adanya sistem pencatatan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan otorisasi.
&quot;Sementara jika tidak ada hub dan karbon tidak mengganggu NDC dan VCM, maka disyaratkan SRN PPI dan persetujuan menteri sehingga tidak mempengaruhi emisi kita,&quot; imbuhnya.
Lebih lanjut Luhut menyebutkan, implementasi mekanisme VCM Ini  merupakan hal yang baru dan masih berkembang di peraturan internasional.  Adapun beberapa negara yang sudah menerapkannya yakni China, Malaysia,  Brasil.
&quot;Indonesia harus bisa memanfaatkan kesempatan yang ada karena tidak  hanya mengandalkan dana APBN dan komitmen negara maju maka  perdagangan  karbon luar negeri harus mengakomodasi perdagangan VCM secara  internasional,&quot; tukasnya.
Sebagai informasi, teknologi blockchain adalah mekanisme basis data  lanjutan yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam  jaringan bisnis. Basis data blockchain menyimpan data dalam blok yang  dihubungkan bersama dalam sebuah rantai. Data bersifat konsisten secara  kronologis sehingga tidak dapat terhapus atau mengubah rantai tanpa  konsensus dari jaringan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bursa Karbon diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penyelenggaraan bursa karbon diawasi dengan teknologi blockchain.
&quot;Penyelenggaraan bursa karbon Indonesia akan dilakukan pengawasan langsung oleh OJK dengan teknologi block chain dan menggunakan unit karbon berkualitas yang dijalankan secara bertahap mulai dari pasar dalam negeri dan akan dikembangkan ke pasar karbon luar negeri serta sebagai market karbon regional hub,&quot; terang Luhut dalam sambutannya pada acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, hari ini, Senin (26/9/2023).

BACA JUGA:
Bursa Karbon Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Kata OJK


Luhut menilai, Indonesia harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan cara kerjanya juga dengan standar internasional.
&quot;Kita harus jadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai standar internasional dan kita bekerja dengan standar internasional, dan perlu percepatan pengaturan muncul recognition agar proses registrasi agar lebih cepat,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
RI Punya Bursa Karbon, Ini Kata Pengusaha Tambang


Ditambahkan Luhut, dalam perdagangan karbon luar negeri apabila terdapat pemindahan status hak atas karbon maka dipersyaratkan adanya sistem pencatatan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan otorisasi.
&quot;Sementara jika tidak ada hub dan karbon tidak mengganggu NDC dan VCM, maka disyaratkan SRN PPI dan persetujuan menteri sehingga tidak mempengaruhi emisi kita,&quot; imbuhnya.
Lebih lanjut Luhut menyebutkan, implementasi mekanisme VCM Ini  merupakan hal yang baru dan masih berkembang di peraturan internasional.  Adapun beberapa negara yang sudah menerapkannya yakni China, Malaysia,  Brasil.
&quot;Indonesia harus bisa memanfaatkan kesempatan yang ada karena tidak  hanya mengandalkan dana APBN dan komitmen negara maju maka  perdagangan  karbon luar negeri harus mengakomodasi perdagangan VCM secara  internasional,&quot; tukasnya.
Sebagai informasi, teknologi blockchain adalah mekanisme basis data  lanjutan yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam  jaringan bisnis. Basis data blockchain menyimpan data dalam blok yang  dihubungkan bersama dalam sebuah rantai. Data bersifat konsisten secara  kronologis sehingga tidak dapat terhapus atau mengubah rantai tanpa  konsensus dari jaringan.</content:encoded></item></channel></rss>
