<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah TikTok Bayar Pajak di Indonesia?</title><description>Kemenkeu memberikan penjelasan terkait TikTok bayar pajak apa tidak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890135/apakah-tiktok-bayar-pajak-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890135/apakah-tiktok-bayar-pajak-di-indonesia"/><item><title>Apakah TikTok Bayar Pajak di Indonesia?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890135/apakah-tiktok-bayar-pajak-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890135/apakah-tiktok-bayar-pajak-di-indonesia</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890135/apakah-tiktok-bayar-pajak-di-indonesia-eyl9lZXPBJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tiktok Bayar Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890135/apakah-tiktok-bayar-pajak-di-indonesia-eyl9lZXPBJ.jpeg</image><title>Tiktok Bayar Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait TikTok bayar pajak apa tidak. Saat ini ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi menjadi media sosial, namun sekaligus sebagai platform jual beli atau e-commerce.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu.

BACA JUGA:
Anak Buah Sri Mulyani Pede Pajak Tembus Rp1.818 Triliun Tahun Ini

Di mana TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.
&amp;ldquo;Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,&amp;rdquo; kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
Intip Momen Sri Mulyani Olah Raga di Tepian Pantai Sharm Mesir

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal Tiongkok tersebut. &amp;ldquo;Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,&amp;rdquo; imbuh dia.Sebelumnya, praktik jual-beli di TikTok dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dipasarkan melalui TikTok.
Pemerintah resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait TikTok bayar pajak apa tidak. Saat ini ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi menjadi media sosial, namun sekaligus sebagai platform jual beli atau e-commerce.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu.

BACA JUGA:
Anak Buah Sri Mulyani Pede Pajak Tembus Rp1.818 Triliun Tahun Ini

Di mana TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.
&amp;ldquo;Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,&amp;rdquo; kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
Intip Momen Sri Mulyani Olah Raga di Tepian Pantai Sharm Mesir

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal Tiongkok tersebut. &amp;ldquo;Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,&amp;rdquo; imbuh dia.Sebelumnya, praktik jual-beli di TikTok dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dipasarkan melalui TikTok.
Pemerintah resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.</content:encoded></item></channel></rss>
