<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kata Gibran soal Aturan Social Commerce</title><description>Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung soal regulasi baru terkait TikTok Shop di Tanah Air.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890209/ini-kata-gibran-soal-aturan-social-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890209/ini-kata-gibran-soal-aturan-social-commerce"/><item><title>Ini Kata Gibran soal Aturan Social Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890209/ini-kata-gibran-soal-aturan-social-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890209/ini-kata-gibran-soal-aturan-social-commerce</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890209/ini-kata-gibran-soal-aturan-social-commerce-AsscOfIq22.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bahas soal aturan social commerce. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890209/ini-kata-gibran-soal-aturan-social-commerce-AsscOfIq22.jpg</image><title>Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bahas soal aturan social commerce. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung soal regulasi baru terkait TikTok Shop di Tanah Air.

Hal itu karena dia menilai kalau platform social commerce merugikan pelaku UMKM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa TikTok Shop Dilarang di Indonesia? Ini Alasannya

Gibran mengatakan berdasarkan hasil riset yang pernah dilakukan, barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor di TikTok Shop.

&quot;Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi,&quot; kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/9/2023)

Menurutnya, pelaku UMKM mengalami shadow banning, di mana penyebaran konten mereka dibatasi atau bahkan disembunyikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Tak Akan Dikasih Izin Social Commerce, Bahlil: Dia Sosmed Saja

Praktik itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengguna.

&quot;Dulu rame, ada shadow banning, ngerti-ngerti (tahu-tahu) terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ,&quot; katanya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Kesedihan di Tiktok, Partai Perindo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan


Sebab itu, platform media sosial memang seharusnya dipisahkan dari e-commerce.



&quot;Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair,&quot; katanya.



Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie mengatakan, TikTok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.



&quot;Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung soal regulasi baru terkait TikTok Shop di Tanah Air.

Hal itu karena dia menilai kalau platform social commerce merugikan pelaku UMKM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa TikTok Shop Dilarang di Indonesia? Ini Alasannya

Gibran mengatakan berdasarkan hasil riset yang pernah dilakukan, barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor di TikTok Shop.

&quot;Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi,&quot; kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/9/2023)

Menurutnya, pelaku UMKM mengalami shadow banning, di mana penyebaran konten mereka dibatasi atau bahkan disembunyikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Tak Akan Dikasih Izin Social Commerce, Bahlil: Dia Sosmed Saja

Praktik itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengguna.

&quot;Dulu rame, ada shadow banning, ngerti-ngerti (tahu-tahu) terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ,&quot; katanya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Kesedihan di Tiktok, Partai Perindo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan


Sebab itu, platform media sosial memang seharusnya dipisahkan dari e-commerce.



&quot;Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair,&quot; katanya.



Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie mengatakan, TikTok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.



&quot;Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
