<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelesaian Konflik Pulau Rempang, Menko Luhut: Tak Ada Ganti Rugi tapi Ganti Untung</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi atas warga yang terdampak proyek Eco-City.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890276/penyelesaian-konflik-pulau-rempang-menko-luhut-tak-ada-ganti-rugi-tapi-ganti-untung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890276/penyelesaian-konflik-pulau-rempang-menko-luhut-tak-ada-ganti-rugi-tapi-ganti-untung"/><item><title>Penyelesaian Konflik Pulau Rempang, Menko Luhut: Tak Ada Ganti Rugi tapi Ganti Untung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890276/penyelesaian-konflik-pulau-rempang-menko-luhut-tak-ada-ganti-rugi-tapi-ganti-untung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/26/320/2890276/penyelesaian-konflik-pulau-rempang-menko-luhut-tak-ada-ganti-rugi-tapi-ganti-untung</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 20:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890276/penyelesaian-konflik-pulau-rempang-menko-luhut-tak-ada-ganti-rugi-tapi-ganti-untung-1dR183pWgP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut Binsar Pandjaitan bicara Pulau Rempang. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/320/2890276/penyelesaian-konflik-pulau-rempang-menko-luhut-tak-ada-ganti-rugi-tapi-ganti-untung-1dR183pWgP.jpg</image><title>Menko Luhut Binsar Pandjaitan bicara Pulau Rempang. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg1My81L3g4bzY5bXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi atas warga yang terdampak atas pengembangan proyek Rempang Eco-City di Batam  yang terjadi di Pulau Rempang.
&quot;Sekarang kita sedang tata dengan baik. Tentu, Presiden pernah kasih arahan rakyatnya tidak boleh dirugikan. Makanya kita berikan opsi kepada rakyat dengan baik. Pokoknya tidak ada ganti rugi tapi ganti untung,&quot; kata Luhut usai acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
Jual dan Beli Bursa Karbon Diawasi OJK, Menko Luhut: Pakai Teknologi Blockchain

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang yang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam, pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.

BACA JUGA:
Menko Luhut Ingin Karbon RI Dijual ke Negara Lain

&quot;Mereka juga tidak semua miliki sertifikat tanah disana seperti di Mandalika. Pokoknya tidak ada ganti rugi tapi ganti untung,&quot; kata Luhut.Selain itu warga Pulau Rempang juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
&quot;Saya kira komitmen mereka (investor) bagus, ya kan kita punya tugas masing-masing mereka siapkan investasi dan teknologinya, kita siapin lahan dan infrastrukturnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg1My81L3g4bzY5bXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi atas warga yang terdampak atas pengembangan proyek Rempang Eco-City di Batam  yang terjadi di Pulau Rempang.
&quot;Sekarang kita sedang tata dengan baik. Tentu, Presiden pernah kasih arahan rakyatnya tidak boleh dirugikan. Makanya kita berikan opsi kepada rakyat dengan baik. Pokoknya tidak ada ganti rugi tapi ganti untung,&quot; kata Luhut usai acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
Jual dan Beli Bursa Karbon Diawasi OJK, Menko Luhut: Pakai Teknologi Blockchain

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang yang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam, pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.

BACA JUGA:
Menko Luhut Ingin Karbon RI Dijual ke Negara Lain

&quot;Mereka juga tidak semua miliki sertifikat tanah disana seperti di Mandalika. Pokoknya tidak ada ganti rugi tapi ganti untung,&quot; kata Luhut.Selain itu warga Pulau Rempang juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
&quot;Saya kira komitmen mereka (investor) bagus, ya kan kita punya tugas masing-masing mereka siapkan investasi dan teknologinya, kita siapin lahan dan infrastrukturnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
