<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Hari Ini Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan</title><description>Mulai hari ini social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890606/mulai-hari-ini-social-commerce-dilarang-lakukan-transaksi-perdagangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890606/mulai-hari-ini-social-commerce-dilarang-lakukan-transaksi-perdagangan"/><item><title>Mulai Hari Ini Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890606/mulai-hari-ini-social-commerce-dilarang-lakukan-transaksi-perdagangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890606/mulai-hari-ini-social-commerce-dilarang-lakukan-transaksi-perdagangan</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arif Budianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890606/mulai-hari-ini-social-commerce-dilarang-lakukan-transaksi-perdagangan-68B1taCuh5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Social commerce dilarang lakukan transaksi perdagangan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890606/mulai-hari-ini-social-commerce-dilarang-lakukan-transaksi-perdagangan-68B1taCuh5.jpg</image><title>Social commerce dilarang lakukan transaksi perdagangan (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG &amp;ndash; Mulai hari ini social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan. Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:
Gibran: E-Commerce dan Media Sosial Harus Terpisah Biar Fair


&quot;UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi sosial commerce,&quot; jelas Zulkifli saat meninjau Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:
 Jokowi: Mestinya Tiktok Sosial Media, Bukan Ekonomi Media


Menurut dia, dalam Permendag tersebut, diatur bahwa sosial media dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan. Sosial media hanya diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi, tanpa melakukan transaksi.
&quot;Dia (sosial media) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa di borong semua,&quot; jelas dia.
Zulkifli memastikan, Permendag tersebut akan diumumkan pada sore ini,  dan mesti ditaati oleh para pemenang platform sosial media. Aturan  tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok dan lainnya.
&quot;Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi,&quot; imbuh dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG &amp;ndash; Mulai hari ini social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan. Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:
Gibran: E-Commerce dan Media Sosial Harus Terpisah Biar Fair


&quot;UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi sosial commerce,&quot; jelas Zulkifli saat meninjau Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:
 Jokowi: Mestinya Tiktok Sosial Media, Bukan Ekonomi Media


Menurut dia, dalam Permendag tersebut, diatur bahwa sosial media dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan. Sosial media hanya diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi, tanpa melakukan transaksi.
&quot;Dia (sosial media) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa di borong semua,&quot; jelas dia.
Zulkifli memastikan, Permendag tersebut akan diumumkan pada sore ini,  dan mesti ditaati oleh para pemenang platform sosial media. Aturan  tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok dan lainnya.
&quot;Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi,&quot; imbuh dia.</content:encoded></item></channel></rss>
