<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!</title><description>Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perihal social commerce</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890807/aturan-baru-terbit-social-commerce-dilarang-transaksi-pembayaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890807/aturan-baru-terbit-social-commerce-dilarang-transaksi-pembayaran"/><item><title>Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890807/aturan-baru-terbit-social-commerce-dilarang-transaksi-pembayaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890807/aturan-baru-terbit-social-commerce-dilarang-transaksi-pembayaran</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890807/aturan-baru-terbit-social-commerce-dilarang-transaksi-pembayaran-AVhnCpyBmM.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru Social Commerce (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890807/aturan-baru-terbit-social-commerce-dilarang-transaksi-pembayaran-AVhnCpyBmM.jfif</image><title>Aturan Baru Social Commerce (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perihal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Permendag Nomor 31 tahun 2023 telah mengatur Social Commerce :


1. Social Commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran


2. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mulai Hari Ini Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan


a. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE


b. Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform social commerce dilarang untuk transaksi perdagangan.

&amp;ldquo;Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,&amp;rdquo; kata Zulhas.

BACA JUGA:Apa Itu Social Commerce? Ternyata Ini Penjelasannya&amp;nbsp;


Zulhas mengatakan bahwa platform social commerce tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

&amp;ldquo;Itu sudah diatur, dia (social commerce) hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,&amp;rdquo; kata dia.

Dia menegaskan bahwa social commerce dan social media harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.



&amp;ldquo;Sosial media tidak boleh jadi e-commerce tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,&amp;rdquo; katanya.



Revisi Permendag No 31 Tahun 2023 termasuk memberikan peringatan bagi platform social commerce apabila masih melakukan transaksi perdagangan.



&quot;Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya disanksi,&amp;rdquo; kata Zulhas.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perihal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Permendag Nomor 31 tahun 2023 telah mengatur Social Commerce :


1. Social Commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran


2. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mulai Hari Ini Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan


a. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE


b. Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform social commerce dilarang untuk transaksi perdagangan.

&amp;ldquo;Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,&amp;rdquo; kata Zulhas.

BACA JUGA:Apa Itu Social Commerce? Ternyata Ini Penjelasannya&amp;nbsp;


Zulhas mengatakan bahwa platform social commerce tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

&amp;ldquo;Itu sudah diatur, dia (social commerce) hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,&amp;rdquo; kata dia.

Dia menegaskan bahwa social commerce dan social media harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.



&amp;ldquo;Sosial media tidak boleh jadi e-commerce tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,&amp;rdquo; katanya.



Revisi Permendag No 31 Tahun 2023 termasuk memberikan peringatan bagi platform social commerce apabila masih melakukan transaksi perdagangan.



&quot;Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya disanksi,&amp;rdquo; kata Zulhas.</content:encoded></item></channel></rss>
