<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Implementasi Perppu Cipta Kerja Jaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi</title><description>Implementasi Perppu UU Cipta Kerja tepat untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890818/implementasi-perppu-cipta-kerja-jaga-stabilitas-pertumbuhan-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890818/implementasi-perppu-cipta-kerja-jaga-stabilitas-pertumbuhan-ekonomi"/><item><title>Implementasi Perppu Cipta Kerja Jaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890818/implementasi-perppu-cipta-kerja-jaga-stabilitas-pertumbuhan-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890818/implementasi-perppu-cipta-kerja-jaga-stabilitas-pertumbuhan-ekonomi</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890818/implementasi-perppu-cipta-kerja-jaga-stabilitas-pertumbuhan-ekonomi-Ip6x7wI9u6.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Implementasi UU Cipta Kerja jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890818/implementasi-perppu-cipta-kerja-jaga-stabilitas-pertumbuhan-ekonomi-Ip6x7wI9u6.jpeg</image><title>Implementasi UU Cipta Kerja jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMy8xLzE2NTIyMi81L3g4azIyYjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Implementasi Perppu UU Cipta Kerja tepat untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi. Pasalnya, kekosongan konstitusi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.

BACA JUGA:
Paripurna Sahkan UU APBN 2024, Pertumbuhan Ekonomi 5,2%


Pakar Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah yang penting. yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
&quot;Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945,&quot; jelasnya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:
Postur Baru UU APBN 2024, dari Defisit hingga Pertumbuhan Ekonomi


Lebih lanjut, Ibnu menekankan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden juga merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, Majelis Hakim Mahkamah  Konstitusi-lah yang berwenang untuk menilai terkait dengan penerbitan  Perpu Cipta Kerja. Oleh karena itu, keputusan ini seharusnya dipahami  dan dihormati karena merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh  Presiden.
&quot;Selain itu, tindakan penerbitan Perppu ini tidak dapat dianggap  sebagai pembangkangan konstitusi atau yang dikenal dengan istilah  'constitutional disobedience,' karena didasarkan pada kewenangan  konstitusional yang dimiliki oleh Presiden,&quot; ungkap Ibnu.
Ibnu juga menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, penyusunan Perppu Cipta  Kerja telah memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna. Namun, ia  menegaskan bahwa karena Perppu merupakan hak prerogatif Presiden, maka  keputusan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai masukan berada di  tangan Presiden.
&quot;Presiden memiliki hak untuk menentukan siapa yang harus didengarkan  dan dipertimbangkan (choose to be heard dan choose to be considered),  bahkan hingga menentukan siapa yang harus memberikan penjelasan (choose  the explainer),&quot; tutup Ibnu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMy8xLzE2NTIyMi81L3g4azIyYjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Implementasi Perppu UU Cipta Kerja tepat untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi. Pasalnya, kekosongan konstitusi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.

BACA JUGA:
Paripurna Sahkan UU APBN 2024, Pertumbuhan Ekonomi 5,2%


Pakar Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah yang penting. yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
&quot;Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945,&quot; jelasnya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:
Postur Baru UU APBN 2024, dari Defisit hingga Pertumbuhan Ekonomi


Lebih lanjut, Ibnu menekankan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden juga merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, Majelis Hakim Mahkamah  Konstitusi-lah yang berwenang untuk menilai terkait dengan penerbitan  Perpu Cipta Kerja. Oleh karena itu, keputusan ini seharusnya dipahami  dan dihormati karena merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh  Presiden.
&quot;Selain itu, tindakan penerbitan Perppu ini tidak dapat dianggap  sebagai pembangkangan konstitusi atau yang dikenal dengan istilah  'constitutional disobedience,' karena didasarkan pada kewenangan  konstitusional yang dimiliki oleh Presiden,&quot; ungkap Ibnu.
Ibnu juga menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, penyusunan Perppu Cipta  Kerja telah memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna. Namun, ia  menegaskan bahwa karena Perppu merupakan hak prerogatif Presiden, maka  keputusan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai masukan berada di  tangan Presiden.
&quot;Presiden memiliki hak untuk menentukan siapa yang harus didengarkan  dan dipertimbangkan (choose to be heard dan choose to be considered),  bahkan hingga menentukan siapa yang harus memberikan penjelasan (choose  the explainer),&quot; tutup Ibnu.</content:encoded></item></channel></rss>
