<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru TikTok Shop Cs, Ini Sanksi jika Melanggar</title><description>Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890870/aturan-baru-tiktok-shop-cs-ini-sanksi-jika-melanggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890870/aturan-baru-tiktok-shop-cs-ini-sanksi-jika-melanggar"/><item><title>Aturan Baru TikTok Shop Cs, Ini Sanksi jika Melanggar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890870/aturan-baru-tiktok-shop-cs-ini-sanksi-jika-melanggar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890870/aturan-baru-tiktok-shop-cs-ini-sanksi-jika-melanggar</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890870/aturan-baru-tiktok-shop-cs-ini-sanksi-jika-melanggar-qpcSaU3LKU.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal revisi TikTok Shop Cs. (Foto: Okezone/Nasya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890870/aturan-baru-tiktok-shop-cs-ini-sanksi-jika-melanggar-qpcSaU3LKU.JPG</image><title>Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal revisi TikTok Shop Cs. (Foto: Okezone/Nasya)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.

Di mana aturan ini mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 TikTok Shop Cs Dikasih Waktu 1 Minggu Hentikan Transaksi Jual Beli

Dia meminta agar perusahaan yang basicnya social media untuk menaati peraturan ini.

&amp;ldquo;Permendag ini udah diundangkan, sudah berlaku, saya minta semua pihak dapat mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital ini bisa berkembang dengan baik dari semua pihak, tidak mematikan yang satu dengan yang lainnya,&amp;rdquo; katanya saat Press Conference di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulkifli juga menyampaikan kalau acara hari ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat luas. Adapun para pelaku dagang elektronik ini juga akan disurati untuk mengingatkan adanya aturan baru ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Sebut Ada 2 Juta Pelaku UMKM di TikTok Shop

&amp;ldquo;Tentu setelah disurati, diberikan informasi seperti ini sosialisasi, minggu depan diharapkan semuanya sudah beres,&quot; katanya.

&amp;ldquo;Kalau masih ada yang belum beres (pelanggaran) aka ada tahapan-tahapan. Pertama, tentu akan diperingkatkan. Kedua, ada langkah berikutnya cuman saya lupa. Ketiga, kalau tidak dilakukan juga (aturan yang diberikan tidak dilaksanakan) akan dicabut, kan harus jelas dan tegas,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Alasan Beberapa Negara Batasi atau Blokir TikTok


Pembentukan Kemendag ini merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem dalam dunia perdagangan yang lebih baik.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.

Di mana aturan ini mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 TikTok Shop Cs Dikasih Waktu 1 Minggu Hentikan Transaksi Jual Beli

Dia meminta agar perusahaan yang basicnya social media untuk menaati peraturan ini.

&amp;ldquo;Permendag ini udah diundangkan, sudah berlaku, saya minta semua pihak dapat mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital ini bisa berkembang dengan baik dari semua pihak, tidak mematikan yang satu dengan yang lainnya,&amp;rdquo; katanya saat Press Conference di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulkifli juga menyampaikan kalau acara hari ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat luas. Adapun para pelaku dagang elektronik ini juga akan disurati untuk mengingatkan adanya aturan baru ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Sebut Ada 2 Juta Pelaku UMKM di TikTok Shop

&amp;ldquo;Tentu setelah disurati, diberikan informasi seperti ini sosialisasi, minggu depan diharapkan semuanya sudah beres,&quot; katanya.

&amp;ldquo;Kalau masih ada yang belum beres (pelanggaran) aka ada tahapan-tahapan. Pertama, tentu akan diperingkatkan. Kedua, ada langkah berikutnya cuman saya lupa. Ketiga, kalau tidak dilakukan juga (aturan yang diberikan tidak dilaksanakan) akan dicabut, kan harus jelas dan tegas,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Alasan Beberapa Negara Batasi atau Blokir TikTok


Pembentukan Kemendag ini merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem dalam dunia perdagangan yang lebih baik.</content:encoded></item></channel></rss>
