<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta turun tangan mengatasi PHK massal PT Smartfren Telecom Tbk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890899/menaker-diminta-turun-tangan-atasi-phk-massal-smartfren</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890899/menaker-diminta-turun-tangan-atasi-phk-massal-smartfren"/><item><title>Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890899/menaker-diminta-turun-tangan-atasi-phk-massal-smartfren</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890899/menaker-diminta-turun-tangan-atasi-phk-massal-smartfren</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890899/menaker-diminta-turun-tangan-atasi-phk-massal-smartfren-YUxhLTllBd.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Smartfren diduga lakukan PHK massal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890899/menaker-diminta-turun-tangan-atasi-phk-massal-smartfren-YUxhLTllBd.jpeg</image><title>Smartfren diduga lakukan PHK massal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMi8xOS8xNjY0MTYvNS94OGw1MDNy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta turun tangan mengatasi PHK massal PT Smartfren Telecom Tbk. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan perseroan itu diambil secara sepihak.
Banyak karyawan yang menjadi korban PHK tersebut dan tidak mendapatkan uang kompensasi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Smartfren PHK Massal Ratusan Karyawan Tanpa Pemberian Uang Kompensasi


&quot;Mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,&quot; ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Mirah menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.

BACA JUGA:
Alarm Bahaya! Industri Tekstil Tak Baik-Baik Saja, Produksi Turun hingga Ancaman PHK


Selain itu PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.
Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
&quot;Para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,&quot; lanjutnya.
Saat ini ada beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK  sepihak, telah sempat menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa  kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK  maupun hak-hak normatif lainnya.
Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat  permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer  (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada  tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMi8xOS8xNjY0MTYvNS94OGw1MDNy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta turun tangan mengatasi PHK massal PT Smartfren Telecom Tbk. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan perseroan itu diambil secara sepihak.
Banyak karyawan yang menjadi korban PHK tersebut dan tidak mendapatkan uang kompensasi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Smartfren PHK Massal Ratusan Karyawan Tanpa Pemberian Uang Kompensasi


&quot;Mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,&quot; ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Mirah menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.

BACA JUGA:
Alarm Bahaya! Industri Tekstil Tak Baik-Baik Saja, Produksi Turun hingga Ancaman PHK


Selain itu PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.
Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
&quot;Para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,&quot; lanjutnya.
Saat ini ada beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK  sepihak, telah sempat menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa  kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK  maupun hak-hak normatif lainnya.
Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat  permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer  (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada  tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.</content:encoded></item></channel></rss>
