<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Deretan Sanksi jika TikTok Shop Cs Melanggar Aturan Social Commerce</title><description>TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890967/ini-deretan-sanksi-jika-tiktok-shop-cs-melanggar-aturan-social-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890967/ini-deretan-sanksi-jika-tiktok-shop-cs-melanggar-aturan-social-commerce"/><item><title>Ini Deretan Sanksi jika TikTok Shop Cs Melanggar Aturan Social Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890967/ini-deretan-sanksi-jika-tiktok-shop-cs-melanggar-aturan-social-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/27/320/2890967/ini-deretan-sanksi-jika-tiktok-shop-cs-melanggar-aturan-social-commerce</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 21:39 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890967/ini-deretan-sanksi-jika-tiktok-shop-cs-melanggar-aturan-social-commerce-jeKnMpZn80.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Zulkifli Hasan soal revisi aturan TikTok Shop Cs (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/320/2890967/ini-deretan-sanksi-jika-tiktok-shop-cs-melanggar-aturan-social-commerce-jeKnMpZn80.jpg</image><title>Mendag Zulkifli Hasan soal revisi aturan TikTok Shop Cs (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut. TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli.

BACA JUGA:
TikTok Jadi Sosial Media, Social Commerce atau E-commerce?

&quot;Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain,&quot; kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Mendag Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

BACA JUGA:
TikTok Shop Cs Diatur, Hanya Boleh Iklan Tak Boleh Cuan

Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
&quot;Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin,&quot; tegas Zulkifli.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut. TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli.

BACA JUGA:
TikTok Jadi Sosial Media, Social Commerce atau E-commerce?

&quot;Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain,&quot; kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Mendag Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

BACA JUGA:
TikTok Shop Cs Diatur, Hanya Boleh Iklan Tak Boleh Cuan

Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
&quot;Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin,&quot; tegas Zulkifli.</content:encoded></item></channel></rss>
