<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Social Commerce, Jangan Lupakan Nasib UMKM</title><description>Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891060/aturan-baru-social-commerce-jangan-lupakan-nasib-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891060/aturan-baru-social-commerce-jangan-lupakan-nasib-umkm"/><item><title>Aturan Baru Social Commerce, Jangan Lupakan Nasib UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891060/aturan-baru-social-commerce-jangan-lupakan-nasib-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891060/aturan-baru-social-commerce-jangan-lupakan-nasib-umkm</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 06:42 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891060/aturan-baru-social-commerce-jangan-lupakan-nasib-umkm-18vEafGEtt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasib UMKM online usai diterbitkannya revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891060/aturan-baru-social-commerce-jangan-lupakan-nasib-umkm-18vEafGEtt.jpg</image><title>Nasib UMKM online usai diterbitkannya revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Hal tersebut pun menuai tanggapan dari Pakar Telematika, Roy Suryo yang mengaku memberi apresiasi kepada Permendag itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi RI, Ini Buktinya

Menurutnya ini menjadi sikap kepedulian pemerintah dalam melihat UMKM yang saat ini begitu memperihatikan di Pasar Tanah Abang dan masih banyak lagi.

&quot;Secara obyektif Permendag ini boleh diapresiasi, setidaknya menjadi sikap pemerintah agar tidak disebut abai dalam menyikapi kondisi pasar tradisional (langsung) UMKM seperti kondisi memprihatinkan yang sekarang terjadi di berbagai tempat, misalnya di Pasar Tanah Abang, Glodok dan sebagainya,&quot; ujarnya dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Keluhkan Aturan Baru Social Commerce, Menkop UKM: Kata Siapa Merugikan Para Seller?

Dia pun meminta agar pemerintah konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan-aturan ini.

&quot;Namun agar jangan hanya menjadi 'Pepesan Kosong' Pemerintah harus benar-benar konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan yang bisa disebut sangat mikro dalam Permendag tersebut,&quot; katanya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 TikTok Shop Cs Dikasih Waktu 1 Minggu Hentikan Transaksi Jual Beli


Serta pemerintah juga tidak boleh subyektif dan harus obyektif, lanjutnya dalam menindak jika ada pelaku pengguna media sosial terkait, misalnya TikTok yang melanggar.



&quot;Alias jangan tebang pilih hanya menyasar kepada pelaku masyarakat tertentu saja,&quot; bebernya.



Kemudian menyarakan agar pemerintah membuat Tim Pengawasan Siber. Tak hanya itu masyarakat serta UMKM pun harus diberi edukasi yang baik terkait aturan ini.



&quot;TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung bisa dengan sederhana diakali pakai penggunaan multi gadget dan atau multi platform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan Teknologi AI (Artificial Intelilgence) dalam PMSE tersebut akan sangat kompleks,&quot; ungkapnya.



Terakhir dia menambahkan kalau pemerintah tetap harus mengawasi jalannya aturan ini dengan melihat kondisi pasar, apakah usai ada Permendag tersebut sudah kembali ramai atau belum.



&quot;Bisa-bisa selain pasar tradisional tetap sepi (karena masalahnya bukan sekedar mikro), pengguna medsos yang sempat booming dan menjadi penyelamat ekonomi semenjak pandemi 3 tahun lalu malah jadi ikut terpuruk,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3NC81L3g4bzlobXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Hal tersebut pun menuai tanggapan dari Pakar Telematika, Roy Suryo yang mengaku memberi apresiasi kepada Permendag itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi RI, Ini Buktinya

Menurutnya ini menjadi sikap kepedulian pemerintah dalam melihat UMKM yang saat ini begitu memperihatikan di Pasar Tanah Abang dan masih banyak lagi.

&quot;Secara obyektif Permendag ini boleh diapresiasi, setidaknya menjadi sikap pemerintah agar tidak disebut abai dalam menyikapi kondisi pasar tradisional (langsung) UMKM seperti kondisi memprihatinkan yang sekarang terjadi di berbagai tempat, misalnya di Pasar Tanah Abang, Glodok dan sebagainya,&quot; ujarnya dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Keluhkan Aturan Baru Social Commerce, Menkop UKM: Kata Siapa Merugikan Para Seller?

Dia pun meminta agar pemerintah konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan-aturan ini.

&quot;Namun agar jangan hanya menjadi 'Pepesan Kosong' Pemerintah harus benar-benar konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan yang bisa disebut sangat mikro dalam Permendag tersebut,&quot; katanya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 TikTok Shop Cs Dikasih Waktu 1 Minggu Hentikan Transaksi Jual Beli


Serta pemerintah juga tidak boleh subyektif dan harus obyektif, lanjutnya dalam menindak jika ada pelaku pengguna media sosial terkait, misalnya TikTok yang melanggar.



&quot;Alias jangan tebang pilih hanya menyasar kepada pelaku masyarakat tertentu saja,&quot; bebernya.



Kemudian menyarakan agar pemerintah membuat Tim Pengawasan Siber. Tak hanya itu masyarakat serta UMKM pun harus diberi edukasi yang baik terkait aturan ini.



&quot;TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung bisa dengan sederhana diakali pakai penggunaan multi gadget dan atau multi platform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan Teknologi AI (Artificial Intelilgence) dalam PMSE tersebut akan sangat kompleks,&quot; ungkapnya.



Terakhir dia menambahkan kalau pemerintah tetap harus mengawasi jalannya aturan ini dengan melihat kondisi pasar, apakah usai ada Permendag tersebut sudah kembali ramai atau belum.



&quot;Bisa-bisa selain pasar tradisional tetap sepi (karena masalahnya bukan sekedar mikro), pengguna medsos yang sempat booming dan menjadi penyelamat ekonomi semenjak pandemi 3 tahun lalu malah jadi ikut terpuruk,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
