<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta!</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891066/e-commerce-resmi-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891066/e-commerce-resmi-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta"/><item><title>E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891066/e-commerce-resmi-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891066/e-commerce-resmi-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891066/e-commerce-resmi-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-pawUU5p5Cx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">E-Commerce tak boleh jual barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891066/e-commerce-resmi-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-pawUU5p5Cx.jpg</image><title>E-Commerce tak boleh jual barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: Freepik)</title></images><description>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta. (Kurs: Rp15.571/USD)
Adapun aturan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:
TikTok Keluhkan Aturan Baru Social Commerce, Menkop UKM: Kata Siapa Merugikan Para Seller?

Di mana PPMSE yang melakukan kegiatan bersifat  lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum  pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke  Indonesia.
&quot;Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit,&quot; bunyi pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA:
TikTok Shop Cs Diatur, Hanya Boleh Iklan Tak Boleh Cuan

Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang  ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.&quot;Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait,&quot; tulis aturan pasal 19 ayat 4.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Jadi Sosial Media, Social Commerce atau E-commerce?

Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan soal sanksi jika masih ada yang melanggar.
Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.
Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
&quot;Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta. (Kurs: Rp15.571/USD)
Adapun aturan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:
TikTok Keluhkan Aturan Baru Social Commerce, Menkop UKM: Kata Siapa Merugikan Para Seller?

Di mana PPMSE yang melakukan kegiatan bersifat  lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum  pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke  Indonesia.
&quot;Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit,&quot; bunyi pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA:
TikTok Shop Cs Diatur, Hanya Boleh Iklan Tak Boleh Cuan

Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang  ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.&quot;Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait,&quot; tulis aturan pasal 19 ayat 4.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Jadi Sosial Media, Social Commerce atau E-commerce?

Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan soal sanksi jika masih ada yang melanggar.
Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.
Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
&quot;Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
