<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Bentuk Tim Khusus Awasi Perdagangan Online</title><description>Pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengawasi perdagangan online.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891439/pemerintah-bentuk-tim-khusus-awasi-perdagangan-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891439/pemerintah-bentuk-tim-khusus-awasi-perdagangan-online"/><item><title>Pemerintah Bentuk Tim Khusus Awasi Perdagangan Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891439/pemerintah-bentuk-tim-khusus-awasi-perdagangan-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/28/320/2891439/pemerintah-bentuk-tim-khusus-awasi-perdagangan-online</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891439/pemerintah-bentuk-tim-khusus-awasi-perdagangan-online-S9YExloz8T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah awasi perdagangan online (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891439/pemerintah-bentuk-tim-khusus-awasi-perdagangan-online-S9YExloz8T.jpg</image><title>Pemerintah awasi perdagangan online (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNy81L3g4b2Jwcmw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengawasi perdagangan online. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, lewat regulasi tersebut, Pemerintah melakukan pengetatan terhadap pengawasan pada penjualan melalui platform elektronik seperti e-commerce serta melakukan pembinaan.

BACA JUGA:
Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli, Pedagang Disarankan Jualan di E-commerce

&quot;Oleh karena itu Pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan,&quot; ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Mengutip Permendag 31/2023, pada pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.

BACA JUGA:
Alasan Kenapa E-commerce dan Social Commerce Perlu Dipisah

Pada pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Adapun tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.Tim pengawasan yang dibentuk Mendag itu nantinya akan mempunyai kewenangan khusus. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.
Data dan atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh. Tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.
&quot;Kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31/2023 harus bisa ditaati. Nanti Sekjenn akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar beri tahu,&quot; pungkas Zulhas.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNy81L3g4b2Jwcmw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengawasi perdagangan online. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, lewat regulasi tersebut, Pemerintah melakukan pengetatan terhadap pengawasan pada penjualan melalui platform elektronik seperti e-commerce serta melakukan pembinaan.

BACA JUGA:
Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli, Pedagang Disarankan Jualan di E-commerce

&quot;Oleh karena itu Pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan,&quot; ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Mengutip Permendag 31/2023, pada pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.

BACA JUGA:
Alasan Kenapa E-commerce dan Social Commerce Perlu Dipisah

Pada pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Adapun tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.Tim pengawasan yang dibentuk Mendag itu nantinya akan mempunyai kewenangan khusus. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.
Data dan atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh. Tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.
&quot;Kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31/2023 harus bisa ditaati. Nanti Sekjenn akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar beri tahu,&quot; pungkas Zulhas.

</content:encoded></item></channel></rss>
