<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Bahlil Ingatkan TikTok Tak Main-Main</title><description>Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya aktivitas social commerce di Tiktok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891471/menteri-bahlil-ingatkan-tiktok-tak-main-main</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891471/menteri-bahlil-ingatkan-tiktok-tak-main-main"/><item><title>Menteri Bahlil Ingatkan TikTok Tak Main-Main</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891471/menteri-bahlil-ingatkan-tiktok-tak-main-main</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891471/menteri-bahlil-ingatkan-tiktok-tak-main-main</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891471/menteri-bahlil-ingatkan-tiktok-tak-main-main-HCgkprf15Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil ingatkan TikTok tak main-main (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/320/2891471/menteri-bahlil-ingatkan-tiktok-tak-main-main-HCgkprf15Y.jpg</image><title>Bahlil ingatkan TikTok tak main-main (Foto: Setkab)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNy81L3g4b2Jwcmw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya aktivitas social commerce di Tiktok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
Bahlil Sebut TikTok Shop Merusak Pasar RI, Ini Alasannya

Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok. Pasalnya, aplikasi ini melanggar aturan dengan melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

BACA JUGA:
Usai TikTok Shop Dilarang, Bahlil Singgung Produk Impor Ilegal di Blibli

Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Aksi pemerintah ini upaya konkrit untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di Tiktok.
Perizinan TikTok adalah sebagai media sosial. Pemerintah tidak akan memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.Bahlil menilai manajemen Tiktok kini sudah mulai berani &amp;lsquo;main-main&amp;rsquo; dengan aturan yang ada. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce
&quot;Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM,&quot; ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Bahlil ke Tiktok: Jangan Seolah-olah Terzalimi</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNy81L3g4b2Jwcmw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya aktivitas social commerce di Tiktok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
Bahlil Sebut TikTok Shop Merusak Pasar RI, Ini Alasannya

Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok. Pasalnya, aplikasi ini melanggar aturan dengan melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

BACA JUGA:
Usai TikTok Shop Dilarang, Bahlil Singgung Produk Impor Ilegal di Blibli

Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Aksi pemerintah ini upaya konkrit untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di Tiktok.
Perizinan TikTok adalah sebagai media sosial. Pemerintah tidak akan memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.Bahlil menilai manajemen Tiktok kini sudah mulai berani &amp;lsquo;main-main&amp;rsquo; dengan aturan yang ada. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce
&quot;Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM,&quot; ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Bahlil ke Tiktok: Jangan Seolah-olah Terzalimi</content:encoded></item></channel></rss>
