<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Begini Permainan Harga di TikTok Shop, Pantes Murah Banget</title><description>Pemerintah membongkar permainan harga jual barang jadi sangat murah di TikTok Shop</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891539/terungkap-begini-permainan-harga-di-tiktok-shop-pantes-murah-banget</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891539/terungkap-begini-permainan-harga-di-tiktok-shop-pantes-murah-banget"/><item><title>Terungkap! Begini Permainan Harga di TikTok Shop, Pantes Murah Banget</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891539/terungkap-begini-permainan-harga-di-tiktok-shop-pantes-murah-banget</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891539/terungkap-begini-permainan-harga-di-tiktok-shop-pantes-murah-banget</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 07:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891539/terungkap-begini-permainan-harga-di-tiktok-shop-pantes-murah-banget-6AD24rBoeN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terungkap Permainan Harga TikTok Shop. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891539/terungkap-begini-permainan-harga-di-tiktok-shop-pantes-murah-banget-6AD24rBoeN.jpg</image><title>Terungkap Permainan Harga TikTok Shop. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM0MS81L3g4b2U1cms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah membongkar permainan harga jual barang jadi sangat murah di TikTok Shop. Hal ini pula yang menjadi dasar diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan Pasar Tanah Abang adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

BACA JUGA:
Harga Emas Jatuh Jadi USD1.878 per Ounce

&quot;Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi,&quot; ujar Zulhas, saat mengunjuki kawasan Blok A Tanah Abang, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Menurut Mendag, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha seperti UMKM.
&quot;Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin,&quot; kata Zulhas.

BACA JUGA:
Segini Besaran Gaji Host Live TikTok

Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.
&quot;Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi,&quot; imbuhnya.
Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM0MS81L3g4b2U1cms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah membongkar permainan harga jual barang jadi sangat murah di TikTok Shop. Hal ini pula yang menjadi dasar diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan Pasar Tanah Abang adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

BACA JUGA:
Harga Emas Jatuh Jadi USD1.878 per Ounce

&quot;Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi,&quot; ujar Zulhas, saat mengunjuki kawasan Blok A Tanah Abang, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Menurut Mendag, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha seperti UMKM.
&quot;Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin,&quot; kata Zulhas.

BACA JUGA:
Segini Besaran Gaji Host Live TikTok

Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.
&quot;Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi,&quot; imbuhnya.
Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.</content:encoded></item></channel></rss>
