<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Industri Kreatif Soroti Dampak Larangan Produk Tembakau</title><description>Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891727/pelaku-industri-kreatif-soroti-dampak-larangan-produk-tembakau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891727/pelaku-industri-kreatif-soroti-dampak-larangan-produk-tembakau"/><item><title>Pelaku Industri Kreatif Soroti Dampak Larangan Produk Tembakau</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891727/pelaku-industri-kreatif-soroti-dampak-larangan-produk-tembakau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891727/pelaku-industri-kreatif-soroti-dampak-larangan-produk-tembakau</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891727/pelaku-industri-kreatif-soroti-dampak-larangan-produk-tembakau-4oM94So9Oa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri kreatif soroti dampak larangan iklan rokok (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891727/pelaku-industri-kreatif-soroti-dampak-larangan-produk-tembakau-4oM94So9Oa.jpg</image><title>Industri kreatif soroti dampak larangan iklan rokok (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan. Salah satunya berisi rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut. Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan.

BACA JUGA:
Disebut Ganggu Kesehatan, Ini Kata Pengusaha Rokok Elektrik


Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI Herry Margono mengatakan industri periklanan dikagetkan dengan3 munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draft PP UU Kesehatan.
&amp;ldquo;Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persaturan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya,&amp;rdquo; terang Herry kepada wartawan.

BACA JUGA:
Petani Tembakau Setuju Rokok Dilarang tapi Industri Jangan Dimatikan


Selain industri periklanan, pelaku industri kreatif di berbagai daerah dibuat khawatir dengan aturan tersebut. Promotor konser Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah.
&amp;ldquo;Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena (keberlangsungan) kami pasti akan terdampak,&amp;rdquo; terang pria yang akrab disapa Eki.

Dia mencontohkan, jika ia membuat sebuah pertunjukan musik, pihaknya  bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung. Angka  penyerapan tenaga kerja tersebut belum termasuk efek ganda yang terjadi  di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.
&amp;ldquo;Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum  bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa  menghambat kita dong. Ketika kita sudah ingin naik, dalam artian sedang  dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi,&amp;rdquo; terangnya.
Eki berpendapat pemerintah harus memikirkan keberlangsungan industri  kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja  lepasan. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas  rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari  produk tembakau tersebut.
&amp;ldquo;Buat saya jadi terkesan jadi cancel culture sih. Pemerintah harus lihat (dampaknya) secara luas,&amp;rdquo; pungkas Eki.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan. Salah satunya berisi rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut. Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan.

BACA JUGA:
Disebut Ganggu Kesehatan, Ini Kata Pengusaha Rokok Elektrik


Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI Herry Margono mengatakan industri periklanan dikagetkan dengan3 munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draft PP UU Kesehatan.
&amp;ldquo;Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persaturan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya,&amp;rdquo; terang Herry kepada wartawan.

BACA JUGA:
Petani Tembakau Setuju Rokok Dilarang tapi Industri Jangan Dimatikan


Selain industri periklanan, pelaku industri kreatif di berbagai daerah dibuat khawatir dengan aturan tersebut. Promotor konser Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah.
&amp;ldquo;Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena (keberlangsungan) kami pasti akan terdampak,&amp;rdquo; terang pria yang akrab disapa Eki.

Dia mencontohkan, jika ia membuat sebuah pertunjukan musik, pihaknya  bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung. Angka  penyerapan tenaga kerja tersebut belum termasuk efek ganda yang terjadi  di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.
&amp;ldquo;Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum  bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa  menghambat kita dong. Ketika kita sudah ingin naik, dalam artian sedang  dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi,&amp;rdquo; terangnya.
Eki berpendapat pemerintah harus memikirkan keberlangsungan industri  kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja  lepasan. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas  rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari  produk tembakau tersebut.
&amp;ldquo;Buat saya jadi terkesan jadi cancel culture sih. Pemerintah harus lihat (dampaknya) secara luas,&amp;rdquo; pungkas Eki.</content:encoded></item></channel></rss>
