<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Update Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami: Masih Koordinasi dengan Kepolisian</title><description>AdaKami memberikan update kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri karena diteror debt collebtor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891942/update-kasus-nasabah-pinjol-bunuh-diri-adakami-masih-koordinasi-dengan-kepolisian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891942/update-kasus-nasabah-pinjol-bunuh-diri-adakami-masih-koordinasi-dengan-kepolisian"/><item><title>Update Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami: Masih Koordinasi dengan Kepolisian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891942/update-kasus-nasabah-pinjol-bunuh-diri-adakami-masih-koordinasi-dengan-kepolisian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891942/update-kasus-nasabah-pinjol-bunuh-diri-adakami-masih-koordinasi-dengan-kepolisian</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891942/update-kasus-nasabah-pinjol-bunuh-diri-adakami-masih-koordinasi-dengan-kepolisian-qPpenLRYSx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Update kasus nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891942/update-kasus-nasabah-pinjol-bunuh-diri-adakami-masih-koordinasi-dengan-kepolisian-qPpenLRYSx.jpg</image><title>Update kasus nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - AdaKami memberikan update kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri karena diteror debt collebtor. AdaKami mengaku belum mendapatkan laporan terkait identitas korban dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.
&quot;Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian&quot; kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
Apakah AdaKami Legal atau Ilegal?


Untuk itu, AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
&amp;ldquo;AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

BACA JUGA:
6 Fakta Korban Pinjol Bunuh Diri hingga Pengakuan Bos AdaKami


Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
&amp;ldquo;Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas  berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen  penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk  ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech  Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
&amp;ldquo;Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut  akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh  Bernardino.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara  tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar  operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran  akan ditindak secara tegas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - AdaKami memberikan update kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri karena diteror debt collebtor. AdaKami mengaku belum mendapatkan laporan terkait identitas korban dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.
&quot;Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian&quot; kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
Apakah AdaKami Legal atau Ilegal?


Untuk itu, AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
&amp;ldquo;AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

BACA JUGA:
6 Fakta Korban Pinjol Bunuh Diri hingga Pengakuan Bos AdaKami


Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
&amp;ldquo;Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas  berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen  penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk  ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech  Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
&amp;ldquo;Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut  akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh  Bernardino.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara  tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar  operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran  akan ditindak secara tegas.</content:encoded></item></channel></rss>
