<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Evaluasi Teta Kelola Penempatan Pekerja Migran, Ini Penjelasan Menaker</title><description>Pemerintah tengah membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891996/ri-evaluasi-teta-kelola-penempatan-pekerja-migran-ini-penjelasan-menaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891996/ri-evaluasi-teta-kelola-penempatan-pekerja-migran-ini-penjelasan-menaker"/><item><title>RI Evaluasi Teta Kelola Penempatan Pekerja Migran, Ini Penjelasan Menaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891996/ri-evaluasi-teta-kelola-penempatan-pekerja-migran-ini-penjelasan-menaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2891996/ri-evaluasi-teta-kelola-penempatan-pekerja-migran-ini-penjelasan-menaker</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891996/ri-evaluasi-teta-kelola-penempatan-pekerja-migran-ini-penjelasan-menaker-bQnfkqX1HS.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah bahas soal pekerja migran. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891996/ri-evaluasi-teta-kelola-penempatan-pekerja-migran-ini-penjelasan-menaker-bQnfkqX1HS.JPG</image><title>Menaker Ida Fauziyah bahas soal pekerja migran. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS8xLzE3MDk2Ni81L3g4bzdzamQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pemerintah tengah membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan perlindungan,
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Geledah Kemnaker, Ini yang Dicari

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pembenahan tata kelola akan menghasilkan kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran yang lebih komprehensif.

&amp;ldquo;Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, sehingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,&amp;rdquo; ujar Ida, melalui keterangan pers, Jumat (29/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan, Ini Modusnya

Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.

Lalu, administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Kemudian, evaluasi kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi perlindungan pekerja migran Indonesia, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di Bandara,


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mengenal Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Migran Indonesia

Diikuti, evaluasi pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara, optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor, serta pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.



&amp;ldquo;Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya.



Terkait regulasi, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.



Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).



&amp;ldquo;Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS8xLzE3MDk2Ni81L3g4bzdzamQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pemerintah tengah membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan perlindungan,
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Geledah Kemnaker, Ini yang Dicari

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pembenahan tata kelola akan menghasilkan kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran yang lebih komprehensif.

&amp;ldquo;Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, sehingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,&amp;rdquo; ujar Ida, melalui keterangan pers, Jumat (29/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan, Ini Modusnya

Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.

Lalu, administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Kemudian, evaluasi kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi perlindungan pekerja migran Indonesia, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di Bandara,


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mengenal Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Migran Indonesia

Diikuti, evaluasi pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara, optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor, serta pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.



&amp;ldquo;Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya.



Terkait regulasi, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.



Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).



&amp;ldquo;Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
