<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketidakpastian Regulasi Hambat Produktivitas Sawit Nasional</title><description>Ketidakpastian regulasi menghambat produktivitas industri kelapa sawit nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2892060/ketidakpastian-regulasi-hambat-produktivitas-sawit-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2892060/ketidakpastian-regulasi-hambat-produktivitas-sawit-nasional"/><item><title>Ketidakpastian Regulasi Hambat Produktivitas Sawit Nasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2892060/ketidakpastian-regulasi-hambat-produktivitas-sawit-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/29/320/2892060/ketidakpastian-regulasi-hambat-produktivitas-sawit-nasional</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2892060/ketidakpastian-regulasi-hambat-produktivitas-sawit-nasional-4gywbMeffB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Produktivitas sawit terancam terhambat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2892060/ketidakpastian-regulasi-hambat-produktivitas-sawit-nasional-4gywbMeffB.jpg</image><title>Produktivitas sawit terancam terhambat (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNi8xLzE2OTI3OC81L3g4bjhhMzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Ketidakpastian regulasi menghambat produktivitas industri kelapa sawit nasional. Pasalnya, regulasi pemerintah yang tidak singkron menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah perbedaan ketentuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai hak guna usaha (HGU). Hal ini bisa menghambat produksi kelapa sawit nasional.

BACA JUGA:
Industri Sawit Sumbang Devisa Besar tapi Buruhnya Digaji Murah


Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, memperoleh HGU adalah proses yang tidak mudah. Pelaku usaha harus harus memenuhi rangkaian verifikasi legalitas yang jelas sebagaimana aturan turunan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dia mengatakan, tanah yang diberi HGU  adalah tanah yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu/hasil hutan, peta moratorium izin, inti-plasma.

BACA JUGA:
RI Bentuk PalmCo, Kemitraan Perusahaan Sawit dan Petani Bisa Lebih Efisien


&quot;Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam Status Kawasan Hutan,&quot; katanya, Jumat (29/9/2023).
Lebih jauh dia menerangkan, jika hak atas tanah yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria dan akan mengganggu iklim berusaha.
Terlebih industri kelapa sawit nasional memiliki kontribusi nyata  dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal,  regional, nasional, maupun global.
&quot;Yang harus dilakukan pemerintah adalah semua hak atas tanah (HGU,  HGB, HM) termasuk yang digunakan sebagai perkebunan sawit tidak  disangkut-pautkan dengan kawasan hutan,&quot; jelasnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan data spasial  (peta-peta) dan data tekstual yang terkait aspek legalitas. Dengan  begitu masyarakat akan tenang, iklim berusaha menjadi lebih jelas dan  lapangan kerja terus dapat dikembangkan.
&quot;Jika upaya upaya di atas tidak dilakukan bukan saja produktivitas  sawit yang terganggu, tapi juga penciptaan lapangan kerja terganggu,&quot;  katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNi8xLzE2OTI3OC81L3g4bjhhMzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Ketidakpastian regulasi menghambat produktivitas industri kelapa sawit nasional. Pasalnya, regulasi pemerintah yang tidak singkron menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah perbedaan ketentuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai hak guna usaha (HGU). Hal ini bisa menghambat produksi kelapa sawit nasional.

BACA JUGA:
Industri Sawit Sumbang Devisa Besar tapi Buruhnya Digaji Murah


Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, memperoleh HGU adalah proses yang tidak mudah. Pelaku usaha harus harus memenuhi rangkaian verifikasi legalitas yang jelas sebagaimana aturan turunan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dia mengatakan, tanah yang diberi HGU  adalah tanah yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu/hasil hutan, peta moratorium izin, inti-plasma.

BACA JUGA:
RI Bentuk PalmCo, Kemitraan Perusahaan Sawit dan Petani Bisa Lebih Efisien


&quot;Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam Status Kawasan Hutan,&quot; katanya, Jumat (29/9/2023).
Lebih jauh dia menerangkan, jika hak atas tanah yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria dan akan mengganggu iklim berusaha.
Terlebih industri kelapa sawit nasional memiliki kontribusi nyata  dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal,  regional, nasional, maupun global.
&quot;Yang harus dilakukan pemerintah adalah semua hak atas tanah (HGU,  HGB, HM) termasuk yang digunakan sebagai perkebunan sawit tidak  disangkut-pautkan dengan kawasan hutan,&quot; jelasnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan data spasial  (peta-peta) dan data tekstual yang terkait aspek legalitas. Dengan  begitu masyarakat akan tenang, iklim berusaha menjadi lebih jelas dan  lapangan kerja terus dapat dikembangkan.
&quot;Jika upaya upaya di atas tidak dilakukan bukan saja produktivitas  sawit yang terganggu, tapi juga penciptaan lapangan kerja terganggu,&quot;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
