<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang PKPU Waskita Karya Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya   </title><description>Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/278/2892230/sidang-pkpu-waskita-karya-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/278/2892230/sidang-pkpu-waskita-karya-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya"/><item><title>Sidang PKPU Waskita Karya Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/278/2892230/sidang-pkpu-waskita-karya-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/278/2892230/sidang-pkpu-waskita-karya-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 07:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/278/2892230/sidang-pkpu-waskita-karya-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya-BD7DpBRd4A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PKPU Waskita Karya Ditunda. (foto: Okezone.com/Waskita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/278/2892230/sidang-pkpu-waskita-karya-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya-BD7DpBRd4A.jpg</image><title>PKPU Waskita Karya Ditunda. (foto: Okezone.com/Waskita)</title></images><description>JAKARTA - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari pemohon kreditur atas nama PT Bumi Nadi Makmur ditunda jadi pekan depan.
Pj SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihaknya telah mengikuti jalannya persidangan pada Selasa 26 September lalu dengan agenda  pengajuan jawaban oleh Waskita selaku Termohon. Pemohon juga telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Soal Utang Waskita Karya, Wamen BUMN: Belum Sepakat

Namun dalam persidangan terdapat kreditur lain yang dihadiri Kuasa Hukum tanpa melampirkan surat kuasa.
&quot;Termohon (Waskita) merasa keberatan karena kreditur lain tersebut tidak disertai surat kuasa dari wali amanat. Majelis hakim juga telah memeriksa legal standing dari kreditur lain itu,&quot; kata Ermy di Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung

Permasalahan legal standing inilah yang membuat Majelis Hakim menunda sidang selanjutnya pada Selasa 3 Oktober 2023.Agenda berikutnya adalah penyampaian bukti dari Pemohon dan daftar bukti dari Termohon. Ermy memasstikan proses pengajuan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap perseroan.
&quot;Saat ini Waskita sedang dalam proses penyelesaian review Master Restructuring Agreement (MRA),&quot; paparnya.
Sebagaimana diketahui, PT Bumi Nadi Makmur merupakan satu dari sembilan perusahaan yang menggugat WSKT karena urusan utang-piutang.
Tidak diketahui nilai gugatan yang dilayangkan. Pihak Waskita menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari pemohon kreditur atas nama PT Bumi Nadi Makmur ditunda jadi pekan depan.
Pj SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihaknya telah mengikuti jalannya persidangan pada Selasa 26 September lalu dengan agenda  pengajuan jawaban oleh Waskita selaku Termohon. Pemohon juga telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Soal Utang Waskita Karya, Wamen BUMN: Belum Sepakat

Namun dalam persidangan terdapat kreditur lain yang dihadiri Kuasa Hukum tanpa melampirkan surat kuasa.
&quot;Termohon (Waskita) merasa keberatan karena kreditur lain tersebut tidak disertai surat kuasa dari wali amanat. Majelis hakim juga telah memeriksa legal standing dari kreditur lain itu,&quot; kata Ermy di Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung

Permasalahan legal standing inilah yang membuat Majelis Hakim menunda sidang selanjutnya pada Selasa 3 Oktober 2023.Agenda berikutnya adalah penyampaian bukti dari Pemohon dan daftar bukti dari Termohon. Ermy memasstikan proses pengajuan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap perseroan.
&quot;Saat ini Waskita sedang dalam proses penyelesaian review Master Restructuring Agreement (MRA),&quot; paparnya.
Sebagaimana diketahui, PT Bumi Nadi Makmur merupakan satu dari sembilan perusahaan yang menggugat WSKT karena urusan utang-piutang.
Tidak diketahui nilai gugatan yang dilayangkan. Pihak Waskita menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
