<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi UMKM, Menteri Jokowi Keras soal Aturan TikTok Cs</title><description>Pemerintah dengan tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan perdagangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs"/><item><title>Demi UMKM, Menteri Jokowi Keras soal Aturan TikTok Cs</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs-PGesV6MCxZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TikTok Shop Dilarang Jual Beli Barang. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891707/demi-umkm-menteri-jokowi-keras-soal-aturan-tiktok-cs-PGesV6MCxZ.jpg</image><title>TikTok Shop Dilarang Jual Beli Barang. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dengan tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan perdagangan. Bahkan demi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), negara siap menolak perizinan social commerce.
&quot;Social commerce itu tidak boleh jualan,&quot; tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulhas pun telah mengatur hal tersebut dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di mana platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.

BACA JUGA:
Bahlil ke TikTok: Jangan Adu Domba Bangsa Ini dengan Ancaman di WhatsApp

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia malah lebih keras lagi soal adanya social commerca. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce.
Bahlil menegaskan perizinan TikTok sebagai media sosial. Pemerintah tidak akan memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.

BACA JUGA:
Terungkap! Begini Permainan Harga di TikTok Shop, Pantes Murah Banget

&quot;Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, gak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp 100.000, dia jual dengan harga Rp 15.000,&quot; ucap dia.
Bahlil pun menilai manajemen Tiktok kini sudah mulai berani &amp;lsquo;main-main&amp;rsquo; dengan aturan yang ada. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce&quot;Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM,&quot; ujar Bahlil.
&quot;Seolah-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho,&quot; lanjut Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dengan tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan perdagangan. Bahkan demi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), negara siap menolak perizinan social commerce.
&quot;Social commerce itu tidak boleh jualan,&quot; tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulhas pun telah mengatur hal tersebut dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di mana platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.

BACA JUGA:
Bahlil ke TikTok: Jangan Adu Domba Bangsa Ini dengan Ancaman di WhatsApp

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia malah lebih keras lagi soal adanya social commerca. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce.
Bahlil menegaskan perizinan TikTok sebagai media sosial. Pemerintah tidak akan memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.

BACA JUGA:
Terungkap! Begini Permainan Harga di TikTok Shop, Pantes Murah Banget

&quot;Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, gak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp 100.000, dia jual dengan harga Rp 15.000,&quot; ucap dia.
Bahlil pun menilai manajemen Tiktok kini sudah mulai berani &amp;lsquo;main-main&amp;rsquo; dengan aturan yang ada. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce&quot;Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM,&quot; ujar Bahlil.
&quot;Seolah-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho,&quot; lanjut Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
