<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta TikTok soal Tuduhan Predatory Pricing hingga Aturan Social Commerce</title><description>TikTok kini diramaikan dengan tuduhan praktik predatory pricing hingga peraturan social commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891757/6-fakta-tiktok-soal-tuduhan-predatory-pricing-hingga-aturan-social-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891757/6-fakta-tiktok-soal-tuduhan-predatory-pricing-hingga-aturan-social-commerce"/><item><title>6 Fakta TikTok soal Tuduhan Predatory Pricing hingga Aturan Social Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891757/6-fakta-tiktok-soal-tuduhan-predatory-pricing-hingga-aturan-social-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/30/320/2891757/6-fakta-tiktok-soal-tuduhan-predatory-pricing-hingga-aturan-social-commerce</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 05:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891757/6-fakta-tiktok-soal-tuduhan-predatory-pricing-hingga-aturan-social-commerce-3fPDUVDHc5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiktok dituding lakukan predatory pricing (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/320/2891757/6-fakta-tiktok-soal-tuduhan-predatory-pricing-hingga-aturan-social-commerce-3fPDUVDHc5.jpg</image><title>Tiktok dituding lakukan predatory pricing (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNC80LzE3MTExMi81L3g4b2E2dGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok kini diramaikan dengan tuduhan praktik predatory pricing hingga peraturan social commerce. Sejumlah pihak buka suara tentang adanya kasus ini.
Diketahui, predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga pasaran atau jauh dari harga modal. Praktik ini bertujuan sebagai strategi persaingan perdagangan.
Okezone telah merangkum enam fakta terkait TikTok soal tuduhan predatory pricing hingga aturan social commerce, Sabtu (30/9/2023).

BACA JUGA:
Terungkap! Begini Permainan Harga di TikTok Shop, Pantes Murah Banget


1. Klarifikasi Pihak TikTok
TikTok melakukan klarifikasi terkait tudingan predatory pricing. TikTok menyebutkan bahwa sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
Kemudian, produk yang sama dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
Terkait soal izin e-commerce di Indonesia, TikTok juga menyebut telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Menteri Bahlil Ingatkan TikTok Tak Main-Main


2. Jumlah Pelaku UMKM di TikTok
Perwakilan platform TikTok mencatat ada dua juta pelaku UMKM yang berdagang di platformnya. Total keseluruhan pelaku bisnis dari Indonesia yang menggunakan TikTok sebanyak lima juta pebisnis.
3. Aturan Tentang Social Commerce
Social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan. Pihak Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
4. Komentar Menteri Investasi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin  TikTok menjadi media sosial e-commerce (social commerce).
Pasalnya, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial dan pemerintah  tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
5. Presiden Jokowi Buka Suara
Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, perlu adanya regulasi mengenai media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Dirinya menjelaskan bahwa semestinya TikTok menjadi sosial media  bukan ekonomi media. Hal tersebut baru akan diselesaikan untuk segera  diatur.
6. Harapan Pihak TikTok
Platform media sosial asal China ini memiliki harapan kepada  Pemerintah Indonesia supaya dapat mempertimbangkan ulang aturan larangan  operasi media sosial yang merangkap sebagai e-commerce (social  commerce).
Menurutnya, banyak dari pengguna yang meminta kejelasan terhadap  peraturan yang baru. Mereka pun memohon agar Pemerintah mempertimbangkan  ulang larangan tersebut karena juga berdampak terhadap penghasilan para  penjual lokal serta para kreator affiliate yang terlibat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNC80LzE3MTExMi81L3g4b2E2dGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok kini diramaikan dengan tuduhan praktik predatory pricing hingga peraturan social commerce. Sejumlah pihak buka suara tentang adanya kasus ini.
Diketahui, predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga pasaran atau jauh dari harga modal. Praktik ini bertujuan sebagai strategi persaingan perdagangan.
Okezone telah merangkum enam fakta terkait TikTok soal tuduhan predatory pricing hingga aturan social commerce, Sabtu (30/9/2023).

BACA JUGA:
Terungkap! Begini Permainan Harga di TikTok Shop, Pantes Murah Banget


1. Klarifikasi Pihak TikTok
TikTok melakukan klarifikasi terkait tudingan predatory pricing. TikTok menyebutkan bahwa sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
Kemudian, produk yang sama dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
Terkait soal izin e-commerce di Indonesia, TikTok juga menyebut telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Menteri Bahlil Ingatkan TikTok Tak Main-Main


2. Jumlah Pelaku UMKM di TikTok
Perwakilan platform TikTok mencatat ada dua juta pelaku UMKM yang berdagang di platformnya. Total keseluruhan pelaku bisnis dari Indonesia yang menggunakan TikTok sebanyak lima juta pebisnis.
3. Aturan Tentang Social Commerce
Social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan. Pihak Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
4. Komentar Menteri Investasi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin  TikTok menjadi media sosial e-commerce (social commerce).
Pasalnya, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial dan pemerintah  tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
5. Presiden Jokowi Buka Suara
Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, perlu adanya regulasi mengenai media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Dirinya menjelaskan bahwa semestinya TikTok menjadi sosial media  bukan ekonomi media. Hal tersebut baru akan diselesaikan untuk segera  diatur.
6. Harapan Pihak TikTok
Platform media sosial asal China ini memiliki harapan kepada  Pemerintah Indonesia supaya dapat mempertimbangkan ulang aturan larangan  operasi media sosial yang merangkap sebagai e-commerce (social  commerce).
Menurutnya, banyak dari pengguna yang meminta kejelasan terhadap  peraturan yang baru. Mereka pun memohon agar Pemerintah mempertimbangkan  ulang larangan tersebut karena juga berdampak terhadap penghasilan para  penjual lokal serta para kreator affiliate yang terlibat.</content:encoded></item></channel></rss>
