<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Ingatkan Aturan Produk Tembakau Berdampak ke Ekonomi Kreatif</title><description>Pengusaha mengingatkan bahwa aturan produk tembakau bisa berdampak pada ekonomi kreatif dan media.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/02/320/2893233/pengusaha-ingatkan-aturan-produk-tembakau-berdampak-ke-ekonomi-kreatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/02/320/2893233/pengusaha-ingatkan-aturan-produk-tembakau-berdampak-ke-ekonomi-kreatif"/><item><title>Pengusaha Ingatkan Aturan Produk Tembakau Berdampak ke Ekonomi Kreatif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/02/320/2893233/pengusaha-ingatkan-aturan-produk-tembakau-berdampak-ke-ekonomi-kreatif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/02/320/2893233/pengusaha-ingatkan-aturan-produk-tembakau-berdampak-ke-ekonomi-kreatif</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/320/2893233/pengusaha-ingatkan-aturan-produk-tembakau-berdampak-ke-ekonomi-kreatif-KYcdFoIb4l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha soroti dampak larangan iklan rokok (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/320/2893233/pengusaha-ingatkan-aturan-produk-tembakau-berdampak-ke-ekonomi-kreatif-KYcdFoIb4l.jpg</image><title>Pengusaha soroti dampak larangan iklan rokok (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha mengingatkan bahwa aturan produk tembakau bisa berdampak pada ekonomi kreatif dan media. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Adapun salah satu aturan yang disiapkan adalah pelarangan iklan produk tembakau. Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan. Dia menyayangkan hal ini mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.

BACA JUGA:
Cukai Hasil Tembakau Rp218 Triliun, Ini Saran Pengusaha soal Aturan IHT


&amp;ldquo;P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau,&amp;rdquo; kata dia, Senin (2/10/2023).
Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan.

BACA JUGA:
Jadi Produsen Tembakau Terbesar, Dana Bagi Hasil Cukai Jawa Timur Tertinggi


&amp;ldquo;Kalau iklan produk tembakau itu harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah,&amp;rdquo; imbuhnya.
Selama ini, kata dia, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.
&amp;ldquo;P3I2 memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Hal ini karena berbagai macam2 channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu,&amp;rdquo; ujar dia.
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi  yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk  tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif,  termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau. &amp;ldquo;(IHT)  selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini  akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan  Periklanan Indonesia (DPI) Herry Margono, menegaskan industri periklanan  menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau  adalah tidak tepat.
&amp;ldquo;Zaman sekarang beriklan itu tidak apa-apa. Rokok merupakan barang legal,&amp;rdquo; tegasnya.
Herry melanjutkan bahwa sebuah iklan, baik di media konvensional  maupun internet, bisa dikontrol dengan pengawasan yang baik. &amp;ldquo;Ada  namanya program etik. Bisa dikontrol.&amp;rdquo;
Kemudian, ketika berbicara tentang peraturan, ia menjelaskan bahwa  ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama adalah kesetaraan  (equality) yang berkaitan dengan keadilan. Kedua adalah harus memenuhi  syarat efisiensi.
&amp;ldquo;Acuannya dua itu, antara equality dan efisiensi. Dalam hal ini, kok  kurang adil kalau produk tembakau dibatasi sampai sebegitunya? Padahal  sudah menyumbang banyak pajak dan masuk ke kategori legal,&amp;rdquo; imbuhnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha mengingatkan bahwa aturan produk tembakau bisa berdampak pada ekonomi kreatif dan media. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Adapun salah satu aturan yang disiapkan adalah pelarangan iklan produk tembakau. Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan. Dia menyayangkan hal ini mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.

BACA JUGA:
Cukai Hasil Tembakau Rp218 Triliun, Ini Saran Pengusaha soal Aturan IHT


&amp;ldquo;P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau,&amp;rdquo; kata dia, Senin (2/10/2023).
Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan.

BACA JUGA:
Jadi Produsen Tembakau Terbesar, Dana Bagi Hasil Cukai Jawa Timur Tertinggi


&amp;ldquo;Kalau iklan produk tembakau itu harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah,&amp;rdquo; imbuhnya.
Selama ini, kata dia, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.
&amp;ldquo;P3I2 memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Hal ini karena berbagai macam2 channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu,&amp;rdquo; ujar dia.
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi  yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk  tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif,  termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau. &amp;ldquo;(IHT)  selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini  akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan  Periklanan Indonesia (DPI) Herry Margono, menegaskan industri periklanan  menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau  adalah tidak tepat.
&amp;ldquo;Zaman sekarang beriklan itu tidak apa-apa. Rokok merupakan barang legal,&amp;rdquo; tegasnya.
Herry melanjutkan bahwa sebuah iklan, baik di media konvensional  maupun internet, bisa dikontrol dengan pengawasan yang baik. &amp;ldquo;Ada  namanya program etik. Bisa dikontrol.&amp;rdquo;
Kemudian, ketika berbicara tentang peraturan, ia menjelaskan bahwa  ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama adalah kesetaraan  (equality) yang berkaitan dengan keadilan. Kedua adalah harus memenuhi  syarat efisiensi.
&amp;ldquo;Acuannya dua itu, antara equality dan efisiensi. Dalam hal ini, kok  kurang adil kalau produk tembakau dibatasi sampai sebegitunya? Padahal  sudah menyumbang banyak pajak dan masuk ke kategori legal,&amp;rdquo; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
