<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Tenaga Honorer dan Pengurangan Gaji</title><description>Tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/03/320/2894336/ruu-asn-disahkan-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dan-pengurangan-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/03/320/2894336/ruu-asn-disahkan-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dan-pengurangan-gaji"/><item><title>RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Tenaga Honorer dan Pengurangan Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/03/320/2894336/ruu-asn-disahkan-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dan-pengurangan-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/03/320/2894336/ruu-asn-disahkan-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dan-pengurangan-gaji</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2023 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/320/2894336/ruu-asn-disahkan-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dan-pengurangan-gaji-xVhL2FutxV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasib Tenaga Honorer Usai RUU ASN Disahkan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/320/2894336/ruu-asn-disahkan-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dan-pengurangan-gaji-xVhL2FutxV.jpg</image><title>Nasib Tenaga Honorer Usai RUU ASN Disahkan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK. Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

BACA JUGA:
Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Semua Aman dan Tetap Bekerja

&quot;Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,&amp;rdquo; ujar Anas dalam di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Lebih detail mengenai ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah.

BACA JUGA:
Bikin Resah! Kabid di Empat Lawang Kirim Chat Mesum dan Video Porno ke Honorer

&amp;ldquo;Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. &amp;ldquo;Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,&amp;rdquo; ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK. Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

BACA JUGA:
Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Semua Aman dan Tetap Bekerja

&quot;Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,&amp;rdquo; ujar Anas dalam di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Lebih detail mengenai ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah.

BACA JUGA:
Bikin Resah! Kabid di Empat Lawang Kirim Chat Mesum dan Video Porno ke Honorer

&amp;ldquo;Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. &amp;ldquo;Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,&amp;rdquo; ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
