<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Menkop Teten: Ekonomi Perlu Kita Lindungi</title><description>TikTok resmi menghentikan layanan transaksi perdagangan di TikTok Shop mulai hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894521/tiktok-shop-ditutup-hari-ini-menkop-teten-ekonomi-perlu-kita-lindungi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894521/tiktok-shop-ditutup-hari-ini-menkop-teten-ekonomi-perlu-kita-lindungi"/><item><title>TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Menkop Teten: Ekonomi Perlu Kita Lindungi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894521/tiktok-shop-ditutup-hari-ini-menkop-teten-ekonomi-perlu-kita-lindungi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894521/tiktok-shop-ditutup-hari-ini-menkop-teten-ekonomi-perlu-kita-lindungi</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 08:19 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/320/2894521/tiktok-shop-ditutup-hari-ini-menkop-teten-ekonomi-perlu-kita-lindungi-z7FYSYxlFJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons Teten soal TikTok Shop ditutup (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/320/2894521/tiktok-shop-ditutup-hari-ini-menkop-teten-ekonomi-perlu-kita-lindungi-z7FYSYxlFJ.jpg</image><title>Respons Teten soal TikTok Shop ditutup (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; TikTok resmi menghentikan layanan transaksi perdagangan di TikTok Shop mulai hari ini. MenkopUKM Teten Masduki menilai keputusan TikTok sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:
TikTok Shop Ditutup Bikin UMKM Rugi? Ini Kata Menkop Teten

&quot;Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,&quot; kata Teten, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

BACA JUGA:
TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini 

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa  mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan  e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform  lokapasar lain.
&quot;Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak  akan terganggu dan tetap bisa berjalan,&quot; ucap Menteri Teten.
Teten menegaskan, melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya  menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun  offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; TikTok resmi menghentikan layanan transaksi perdagangan di TikTok Shop mulai hari ini. MenkopUKM Teten Masduki menilai keputusan TikTok sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:
TikTok Shop Ditutup Bikin UMKM Rugi? Ini Kata Menkop Teten

&quot;Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,&quot; kata Teten, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

BACA JUGA:
TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini 

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa  mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan  e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform  lokapasar lain.
&quot;Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak  akan terganggu dan tetap bisa berjalan,&quot; ucap Menteri Teten.
Teten menegaskan, melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya  menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun  offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.</content:encoded></item></channel></rss>
