<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Regulasi Sawit Picu Ketidakpastian bagi Industri</title><description>Inkonsistensi regulasi pemerintah pusat dan daerah bisa memicu ketidakpastian bagi industri kelapa sawit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894791/regulasi-sawit-picu-ketidakpastian-bagi-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894791/regulasi-sawit-picu-ketidakpastian-bagi-industri"/><item><title>Regulasi Sawit Picu Ketidakpastian bagi Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894791/regulasi-sawit-picu-ketidakpastian-bagi-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/320/2894791/regulasi-sawit-picu-ketidakpastian-bagi-industri</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/320/2894791/regulasi-sawit-picu-ketidakpastian-bagi-industri-V6goqCJ0rD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Inkonsistensi regulasi hambat industri kelapa sawit (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/320/2894791/regulasi-sawit-picu-ketidakpastian-bagi-industri-V6goqCJ0rD.jpg</image><title>Inkonsistensi regulasi hambat industri kelapa sawit (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcwMS81L3g4bXo3MHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Inkonsistensi regulasi pemerintah pusat dan daerah bisa memicu ketidakpastian bagi industri kelapa sawit. Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria karena regulasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.
Konflik bisa muncul lantaran adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Hal yang dipermasalahkan adalah HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:
Kelapa Sawit Sejahterakan 317 Kabupaten di Indonesia, Ini Buktinya


Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.
&quot;Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria,&quot; beber Budi, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA:
Kementan Perkokoh Tata Kelola dalam Memajukan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan


Namun regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lebih lanjut dia mengatakan, bila perizinan ini menimbulkan konflik  agraria maka pemerintah akan dirugikan karena Indonesia merupakan salah  satu penghasil sawit terbesar di dunia. Mengingat sektor bisnis ini  memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari  pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor.
&quot;Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan  pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah  bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat,  kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma.
Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan  sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan  produktif.
&quot;Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi  dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status  kawasan hutan,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcwMS81L3g4bXo3MHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Inkonsistensi regulasi pemerintah pusat dan daerah bisa memicu ketidakpastian bagi industri kelapa sawit. Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria karena regulasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.
Konflik bisa muncul lantaran adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Hal yang dipermasalahkan adalah HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:
Kelapa Sawit Sejahterakan 317 Kabupaten di Indonesia, Ini Buktinya


Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.
&quot;Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria,&quot; beber Budi, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA:
Kementan Perkokoh Tata Kelola dalam Memajukan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan


Namun regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lebih lanjut dia mengatakan, bila perizinan ini menimbulkan konflik  agraria maka pemerintah akan dirugikan karena Indonesia merupakan salah  satu penghasil sawit terbesar di dunia. Mengingat sektor bisnis ini  memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari  pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor.
&quot;Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan  pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah  bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat,  kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma.
Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan  sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan  produktif.
&quot;Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi  dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status  kawasan hutan,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
