<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Negara Segera Lelang Kawasan Hotel Sultan!      </title><description>Pemerintah segera melakukan lelang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Hotel Sultan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/470/2895103/negara-segera-lelang-kawasan-hotel-sultan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/470/2895103/negara-segera-lelang-kawasan-hotel-sultan"/><item><title>Negara Segera Lelang Kawasan Hotel Sultan!      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/470/2895103/negara-segera-lelang-kawasan-hotel-sultan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/04/470/2895103/negara-segera-lelang-kawasan-hotel-sultan</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/470/2895103/negara-segera-lelang-kawasan-hotel-sultan-VmMdEjilKp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Negara Segera Lelang Kawasan Hotel Sultan. (foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/470/2895103/negara-segera-lelang-kawasan-hotel-sultan-VmMdEjilKp.jpg</image><title>Negara Segera Lelang Kawasan Hotel Sultan. (foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah segera melakukan lelang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Hotel Sultan yang dimilik PT Indobuoildco.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utomo mengatakan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuoildco sudah berakhir. Dengan demikian akan kembali menjadi BMN.

BACA JUGA:
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Stop Beroperasi?

Pemanfaatan BMN rencananya akan dilakukan tender, seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
&quot;(Rencana kedepan) Pilihannya hanya dua, memang pihak sana (Indobuoildco) beberapa kali menemui kami untuk mengelola lagi tanpa melalui tender, itu tidak bisa,&quot; ujar Setya di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
&quot;Kalau BMN ada PMK yang mengatur, berdasarkan itu maka harus ada dua pilihan, satu penunjukan atau penugasan ke BUMN atau ditender, siapa nanti yang akan memberikan terbaik ke Negara,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pontjo Sutowo Ogah Angkat Kaki dari Hotel Sultan meski Sudah Diusir, Ini Alasannya

Namun demikian, Setya mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terlebih dahulu untuk mengamankan yang sudah menjadi aset negara, dalam hal ini kawasan Hotel Sultan. &quot;Makanya kita selesaikan dahulu ini (sengketa) sampai beres,&quot; sambungnya.Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo menambahkan, sesuai dengan rencana induk pengembangan kawasan GBK akan difokuskan dalam tiga hal. Pertama membangun ruang publik, ruang komersial, dan kawasan TOD (Transit Oriented Development).
&quot;Kita inginkan kedepannya GBK untuk lebih nyaman lagi untuk transportasi publik, akses MRT, dan Transjakarta kedepannya,&quot; kata Adi.
Namun demikian menurut saat ini yang terpenting sebelum melakukan pengembangan yang seusai dengan rencana induk tadi adalah memastikan ketersediaan kawasan terlebih dahulu dan sudah tidak berkonflik.
&quot;Terkait pengembangannya kita tunggu, yang penting kita amankan dahulu asetnya,&quot; pungkas Adi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah segera melakukan lelang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Hotel Sultan yang dimilik PT Indobuoildco.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utomo mengatakan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuoildco sudah berakhir. Dengan demikian akan kembali menjadi BMN.

BACA JUGA:
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Stop Beroperasi?

Pemanfaatan BMN rencananya akan dilakukan tender, seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
&quot;(Rencana kedepan) Pilihannya hanya dua, memang pihak sana (Indobuoildco) beberapa kali menemui kami untuk mengelola lagi tanpa melalui tender, itu tidak bisa,&quot; ujar Setya di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
&quot;Kalau BMN ada PMK yang mengatur, berdasarkan itu maka harus ada dua pilihan, satu penunjukan atau penugasan ke BUMN atau ditender, siapa nanti yang akan memberikan terbaik ke Negara,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pontjo Sutowo Ogah Angkat Kaki dari Hotel Sultan meski Sudah Diusir, Ini Alasannya

Namun demikian, Setya mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terlebih dahulu untuk mengamankan yang sudah menjadi aset negara, dalam hal ini kawasan Hotel Sultan. &quot;Makanya kita selesaikan dahulu ini (sengketa) sampai beres,&quot; sambungnya.Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo menambahkan, sesuai dengan rencana induk pengembangan kawasan GBK akan difokuskan dalam tiga hal. Pertama membangun ruang publik, ruang komersial, dan kawasan TOD (Transit Oriented Development).
&quot;Kita inginkan kedepannya GBK untuk lebih nyaman lagi untuk transportasi publik, akses MRT, dan Transjakarta kedepannya,&quot; kata Adi.
Namun demikian menurut saat ini yang terpenting sebelum melakukan pengembangan yang seusai dengan rencana induk tadi adalah memastikan ketersediaan kawasan terlebih dahulu dan sudah tidak berkonflik.
&quot;Terkait pengembangannya kita tunggu, yang penting kita amankan dahulu asetnya,&quot; pungkas Adi.</content:encoded></item></channel></rss>
