<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan ke Telkom dan Erick Thohir Terlalu Mengada-ada</title><description>TLKM memastikan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Human Capital &amp;amp; Finance PT Sigma Cipta Caraka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/05/320/2895552/gugatan-ke-telkom-dan-erick-thohir-terlalu-mengada-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/05/320/2895552/gugatan-ke-telkom-dan-erick-thohir-terlalu-mengada-ada"/><item><title>Gugatan ke Telkom dan Erick Thohir Terlalu Mengada-ada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/05/320/2895552/gugatan-ke-telkom-dan-erick-thohir-terlalu-mengada-ada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/05/320/2895552/gugatan-ke-telkom-dan-erick-thohir-terlalu-mengada-ada</guid><pubDate>Kamis 05 Oktober 2023 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/05/320/2895552/gugatan-ke-telkom-dan-erick-thohir-terlalu-mengada-ada-dK4TEPfRF4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Telkom Jelaskan Soal Gugatan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/05/320/2895552/gugatan-ke-telkom-dan-erick-thohir-terlalu-mengada-ada-dK4TEPfRF4.jpg</image><title>Kuasa Hukum Telkom Jelaskan Soal Gugatan (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTY5OS81L3g4b2pxZWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memastikan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Human Capital &amp;amp; Finance PT Sigma Cipta Caraka yakni unit usaha Perusahaan Telkom Bakhtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Kuasa Hukm Telkom, Juniver Girsang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Bakhtiar yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018 dan juga Menteri BUMN Erick Thohir hanya untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:
Erick Thohir Izinkan BUMN Impor dengan Syarat Ini

Adapun Gugatan yang dilayangkan Bakhtiar tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023 / PN.Jkt.Pst.
&quot;Kami menyatakan substansi nya mengada ngada dan gugatan tersebut salah alamat dan melibatkan menteri bumn dan hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah,&quot; katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA:
Intip Rekomendasi Saham Pekan Depan: TLKM, BBNI, BMRI, ASII

Pasalnya, kata Juniver Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang saat ini menjabat bukalah Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.&quot;Pada kejadian 2017-2018 pak Erick Thohir belum menteri BUMN. Dan ini yang kami katakan telah mencemarkan nama baik dan kami melihat ada satu tujuan-tujuan yang tidak baik terhadap gugatan maupun keterangan yang terbentuk,&quot; katanya.
Sebagai informasi, Bakhtiar Rosyidi merupakan tersangka di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTY5OS81L3g4b2pxZWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memastikan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Human Capital &amp;amp; Finance PT Sigma Cipta Caraka yakni unit usaha Perusahaan Telkom Bakhtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Kuasa Hukm Telkom, Juniver Girsang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Bakhtiar yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018 dan juga Menteri BUMN Erick Thohir hanya untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:
Erick Thohir Izinkan BUMN Impor dengan Syarat Ini

Adapun Gugatan yang dilayangkan Bakhtiar tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023 / PN.Jkt.Pst.
&quot;Kami menyatakan substansi nya mengada ngada dan gugatan tersebut salah alamat dan melibatkan menteri bumn dan hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah,&quot; katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA:
Intip Rekomendasi Saham Pekan Depan: TLKM, BBNI, BMRI, ASII

Pasalnya, kata Juniver Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang saat ini menjabat bukalah Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.&quot;Pada kejadian 2017-2018 pak Erick Thohir belum menteri BUMN. Dan ini yang kami katakan telah mencemarkan nama baik dan kami melihat ada satu tujuan-tujuan yang tidak baik terhadap gugatan maupun keterangan yang terbentuk,&quot; katanya.
Sebagai informasi, Bakhtiar Rosyidi merupakan tersangka di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.</content:encoded></item></channel></rss>
