<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM Rilis Aturan soal Bagi-Bagi Rice Cooker</title><description>Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan soal bagi-bagi rice cooker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896360/menteri-esdm-rilis-aturan-soal-bagi-bagi-rice-cooker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896360/menteri-esdm-rilis-aturan-soal-bagi-bagi-rice-cooker"/><item><title>Menteri ESDM Rilis Aturan soal Bagi-Bagi Rice Cooker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896360/menteri-esdm-rilis-aturan-soal-bagi-bagi-rice-cooker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896360/menteri-esdm-rilis-aturan-soal-bagi-bagi-rice-cooker</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/320/2896360/menteri-esdm-rilis-aturan-soal-bagi-bagi-rice-cooker-jbuboL26Ge.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM terbitkan aturan bagi-bagi rice cooker gratis (Foto: Timesofindia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/320/2896360/menteri-esdm-rilis-aturan-soal-bagi-bagi-rice-cooker-jbuboL26Ge.jpeg</image><title>Menteri ESDM terbitkan aturan bagi-bagi rice cooker gratis (Foto: Timesofindia)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8xMi81LzExOTI1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan soal bagi-bagi rice cooker. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan ini untuk mendorog pemanfaatan energi bersih.

BACA JUGA:
5 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Memasak Nasi dengan Rice Cooker

&quot;Di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang  gunakan yang lain, geser ke listrik. akan kita lakukan tahun ini,&quot; ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/07/2023).
Adapun dikutip dari Permen tersebut, pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

BACA JUGA:
Program Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis Belum Direstui, Ini Alasannya

Sementara pada ayat 2 dikatakan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, kegiatan penyediaan AML ini meliputi perencanaan Penyediaan AML, Pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah dan pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
&quot;Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,&quot; demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat 1 juga disebutkan bahwa pengadaan AML dilaksanakan oleh menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.
Lalu pada pasal 8 dikatakan Badan Usaha harus memenuhi beberapa persayaratan diantaranya, memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung, menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang AML paling paling singkat tiga tahun dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
&quot;Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML,&quot; bunyi Pasal 8 dalam Permen tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8xMi81LzExOTI1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan soal bagi-bagi rice cooker. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan ini untuk mendorog pemanfaatan energi bersih.

BACA JUGA:
5 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Memasak Nasi dengan Rice Cooker

&quot;Di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang  gunakan yang lain, geser ke listrik. akan kita lakukan tahun ini,&quot; ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/07/2023).
Adapun dikutip dari Permen tersebut, pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

BACA JUGA:
Program Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis Belum Direstui, Ini Alasannya

Sementara pada ayat 2 dikatakan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, kegiatan penyediaan AML ini meliputi perencanaan Penyediaan AML, Pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah dan pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
&quot;Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,&quot; demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat 1 juga disebutkan bahwa pengadaan AML dilaksanakan oleh menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha.
Lalu pada pasal 8 dikatakan Badan Usaha harus memenuhi beberapa persayaratan diantaranya, memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung, menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang AML paling paling singkat tiga tahun dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
&quot;Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML,&quot; bunyi Pasal 8 dalam Permen tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
