<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Impor Diperketat, Teten: Lindungi Produk dalam Negeri</title><description>Pemerintah bakal memperketat aturan impor.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896505/aturan-impor-diperketat-teten-lindungi-produk-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896505/aturan-impor-diperketat-teten-lindungi-produk-dalam-negeri"/><item><title>Aturan Impor Diperketat, Teten: Lindungi Produk dalam Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896505/aturan-impor-diperketat-teten-lindungi-produk-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/06/320/2896505/aturan-impor-diperketat-teten-lindungi-produk-dalam-negeri</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 19:22 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/320/2896505/aturan-impor-diperketat-teten-lindungi-produk-dalam-negeri-FGwrhTfekL.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah memperketat aturan impor (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/320/2896505/aturan-impor-diperketat-teten-lindungi-produk-dalam-negeri-FGwrhTfekL.jpeg</image><title>Pemerintah memperketat aturan impor (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC80LzE3MTY0MC81L3g4b2l0dDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal memperketat aturan impor. Dalam rapat kabinet Jumat (6/10/2023), pemerintah membahas upaya pengetatan barang impor yang masuk ke Indonesia.
Hal itu dilakukan demi mengatur kondisi agar produk dalam negeri mampu tetap bersaing di pasar lokal.

BACA JUGA:
Resmi! Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Produk Impor

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa rapat kabinet yang dilakukannya bersama menteri-menteri lain tersebut, membahas fenomena impor produk barang-barang konsumsi serta kepentingannya untuk diperketat.
Hasil rapat kabinet itu memutuskan perlunya perevisian regulasi di sejumlah Kementerian yang berkaitan dengan arus barang impor. Revisi regulasi yang dimaksud dikatakan sudah harus rampung dalam 2 minggu ke depan.

BACA JUGA:
Impor Tekstil Diperketat, Larang Pakaian Bekas dan Regulasi Jastip

&amp;ldquo;Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian dan harus dirampungkan dalam dua minggu. Regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan dan obat tradisional,&amp;rdquo; tulis Teten melalui unggahan akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_ usai menghadiri rapat kabinet di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023).Terkait arus barang impor, Teten menjelaskan lingkupnya adalah retail online crossborder, importasi biasa dan jasa titip. Sedangkan untuk penguatan daya saing produk lokalnya, akan dibuat sebuah kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan.
Menurut Teten, upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah serbuan barang-barang impor dengan harga yang teramat murah. Sehingga industri dalam negeri bisa kembali sehat dan terlindungi seperti semula.
&amp;ldquo;Tujuan pengetatan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang eximpor baik legal maupun ilegal,&amp;rdquo; pungkas Teten.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC80LzE3MTY0MC81L3g4b2l0dDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal memperketat aturan impor. Dalam rapat kabinet Jumat (6/10/2023), pemerintah membahas upaya pengetatan barang impor yang masuk ke Indonesia.
Hal itu dilakukan demi mengatur kondisi agar produk dalam negeri mampu tetap bersaing di pasar lokal.

BACA JUGA:
Resmi! Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Produk Impor

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa rapat kabinet yang dilakukannya bersama menteri-menteri lain tersebut, membahas fenomena impor produk barang-barang konsumsi serta kepentingannya untuk diperketat.
Hasil rapat kabinet itu memutuskan perlunya perevisian regulasi di sejumlah Kementerian yang berkaitan dengan arus barang impor. Revisi regulasi yang dimaksud dikatakan sudah harus rampung dalam 2 minggu ke depan.

BACA JUGA:
Impor Tekstil Diperketat, Larang Pakaian Bekas dan Regulasi Jastip

&amp;ldquo;Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian dan harus dirampungkan dalam dua minggu. Regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan dan obat tradisional,&amp;rdquo; tulis Teten melalui unggahan akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_ usai menghadiri rapat kabinet di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023).Terkait arus barang impor, Teten menjelaskan lingkupnya adalah retail online crossborder, importasi biasa dan jasa titip. Sedangkan untuk penguatan daya saing produk lokalnya, akan dibuat sebuah kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan.
Menurut Teten, upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah serbuan barang-barang impor dengan harga yang teramat murah. Sehingga industri dalam negeri bisa kembali sehat dan terlindungi seperti semula.
&amp;ldquo;Tujuan pengetatan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang eximpor baik legal maupun ilegal,&amp;rdquo; pungkas Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
