<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Sanksi yang Dikenakan Kalau Kamu Nunggak BPJS Kesehatan</title><description>Deretan sanksi yang dikenakan kalau kamu nunggak BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/07/320/2894139/deretan-sanksi-yang-dikenakan-kalau-kamu-nunggak-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/07/320/2894139/deretan-sanksi-yang-dikenakan-kalau-kamu-nunggak-bpjs-kesehatan"/><item><title>Deretan Sanksi yang Dikenakan Kalau Kamu Nunggak BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/07/320/2894139/deretan-sanksi-yang-dikenakan-kalau-kamu-nunggak-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/07/320/2894139/deretan-sanksi-yang-dikenakan-kalau-kamu-nunggak-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Sabtu 07 Oktober 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/320/2894139/deretan-sanksi-yang-dikenakan-kalau-kamu-nunggak-bpjs-kesehatan-w5jROFFzFw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Deretan sanksi jika menunggak iuran BPJS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/320/2894139/deretan-sanksi-yang-dikenakan-kalau-kamu-nunggak-bpjs-kesehatan-w5jROFFzFw.jpeg</image><title>Deretan sanksi jika menunggak iuran BPJS (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC8zNC8xNjk4MzYvNS94OG5qNGR1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Deretan sanksi yang dikenakan kalau kamu nunggak BPJS Kesehatan. Asuransi dengan prinsip gotong royong ini mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran rutin BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, dalam pelaksanaannya ada saja peserta BPJS Kesehatan non PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang telat membayar hingga menunggak selama berbulan-bulan.
Hal ini tentunya memunculkan deretan sanksi yang dikenakan kalau kamu nunggak BPJS Kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (7/10/2023) berikut informasinya.

BACA JUGA:
Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan


1.	Teguran tertulis
Bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan biasanya akan mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 kali dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2.	Status kepesertaan diberhentikan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan denda namun status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

BACA JUGA:
Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 


3.	Tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan
Berkaitan dengan poin sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya diberhentikan tidak akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan lain yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat tersebut tidak akan didapatkan sampai peserta melunasi tunggakannya. Untuk mengaktifkan kembali, peserta harus membayar tunggakan maksimal 24 bulan ditambah 1 bulan untuk periode selanjutnya.
4.	Denda jika harus dirawat
Dalam Pasal 24 Ayat 5 yang berbunyi, &amp;ldquo;Dalam waktu 45 (empat puluh  lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar  denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap  tingkat lanjutan yang diperolehnya&amp;rdquo;.
Artinya jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif  kembali peserta mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka peserta  wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap  dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Adapun ketentuan denda tersebut yakni jumlah tertunggak paling banyak  12 bulan dan besaran denda paling tinggi adalah Rp. 30 juta.
Demikian informasi mengenai Deretan Sanksi yang Dikenakan kalau Kamu Nunggak BPJS Kesehatan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC8zNC8xNjk4MzYvNS94OG5qNGR1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Deretan sanksi yang dikenakan kalau kamu nunggak BPJS Kesehatan. Asuransi dengan prinsip gotong royong ini mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran rutin BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, dalam pelaksanaannya ada saja peserta BPJS Kesehatan non PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang telat membayar hingga menunggak selama berbulan-bulan.
Hal ini tentunya memunculkan deretan sanksi yang dikenakan kalau kamu nunggak BPJS Kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (7/10/2023) berikut informasinya.

BACA JUGA:
Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan


1.	Teguran tertulis
Bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan biasanya akan mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 kali dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2.	Status kepesertaan diberhentikan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan denda namun status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

BACA JUGA:
Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 


3.	Tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan
Berkaitan dengan poin sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya diberhentikan tidak akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan lain yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat tersebut tidak akan didapatkan sampai peserta melunasi tunggakannya. Untuk mengaktifkan kembali, peserta harus membayar tunggakan maksimal 24 bulan ditambah 1 bulan untuk periode selanjutnya.
4.	Denda jika harus dirawat
Dalam Pasal 24 Ayat 5 yang berbunyi, &amp;ldquo;Dalam waktu 45 (empat puluh  lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar  denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap  tingkat lanjutan yang diperolehnya&amp;rdquo;.
Artinya jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif  kembali peserta mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka peserta  wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap  dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Adapun ketentuan denda tersebut yakni jumlah tertunggak paling banyak  12 bulan dan besaran denda paling tinggi adalah Rp. 30 juta.
Demikian informasi mengenai Deretan Sanksi yang Dikenakan kalau Kamu Nunggak BPJS Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
