<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap! Emiten Bandel Tak Penuhi Free Float Bakal Masuk Pemantauan Khusus</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/09/278/2897611/siap-siap-emiten-bandel-tak-penuhi-free-float-bakal-masuk-pemantauan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/09/278/2897611/siap-siap-emiten-bandel-tak-penuhi-free-float-bakal-masuk-pemantauan-khusus"/><item><title>Siap-Siap! Emiten Bandel Tak Penuhi Free Float Bakal Masuk Pemantauan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/09/278/2897611/siap-siap-emiten-bandel-tak-penuhi-free-float-bakal-masuk-pemantauan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/09/278/2897611/siap-siap-emiten-bandel-tak-penuhi-free-float-bakal-masuk-pemantauan-khusus</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/278/2897611/siap-siap-emiten-bandel-tak-penuhi-free-float-bakal-masuk-pemantauan-khusus-C4z5I6XN6W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI siapkan aturan baru untuk emiten bandel. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/278/2897611/siap-siap-emiten-bandel-tak-penuhi-free-float-bakal-masuk-pemantauan-khusus-C4z5I6XN6W.jpg</image><title>BEI siapkan aturan baru untuk emiten bandel. (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float sebanyak 50 juta saham atau setara 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Aturan ini wajib dipenuhi emiten agar tetap tercatat di bursa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Gembok Saham Widiant Jaya Krenindo (WIDI) dan Waran Seri I WIDI-W

Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.

&quot;Bagi perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya memenuhi ketentuan free float, akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus,&quot; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Sebagai catatan, saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Listing di BEI, Saham Kokoh Exa (KOCI) Dibuka Naik 12,50%

Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri.

Saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless.

Ketentuan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Pantau Ketat Saham SKLT dan JAWA&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sejatinya BEI telah memberikan waktu 2 tahun sejak regulasi ini diterbitkan pada 21 Desember 2021, khususnya untuk emiten yang tercatat di Papan Utama.



Artinya, pemenuhan free float perusahaan di Papan Utama wajib diberlakukan pada akhir tahun ini, atau pada 21 Desember 2023.



Ketentuan Nomor I-A juga merinci ketentuan saham free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Papan Utama. Menurut poin VI.4, diterangkan bagi saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham free floatnya minim lebih dari Rp1 triliun, sedangkan bagi mereka yang memiliki free float sebesar 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi sahamnya minimal Rp200 miliar.



Sementara itu, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float bakal masuk kriteria nomor 6 dalam papan pemantauan khusus. Ini tersaji dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.



&quot;Intinya kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka,&quot; pungkas Nyoman.



Dalam laman Papan Pemantauan Khusus, saat ini belum ada datu perusahaan yang masuk kriteria nomor 6 yang menyangkut ketentuan free float.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float sebanyak 50 juta saham atau setara 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Aturan ini wajib dipenuhi emiten agar tetap tercatat di bursa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Gembok Saham Widiant Jaya Krenindo (WIDI) dan Waran Seri I WIDI-W

Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.

&quot;Bagi perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya memenuhi ketentuan free float, akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus,&quot; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Sebagai catatan, saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Listing di BEI, Saham Kokoh Exa (KOCI) Dibuka Naik 12,50%

Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri.

Saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless.

Ketentuan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Pantau Ketat Saham SKLT dan JAWA&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sejatinya BEI telah memberikan waktu 2 tahun sejak regulasi ini diterbitkan pada 21 Desember 2021, khususnya untuk emiten yang tercatat di Papan Utama.



Artinya, pemenuhan free float perusahaan di Papan Utama wajib diberlakukan pada akhir tahun ini, atau pada 21 Desember 2023.



Ketentuan Nomor I-A juga merinci ketentuan saham free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Papan Utama. Menurut poin VI.4, diterangkan bagi saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham free floatnya minim lebih dari Rp1 triliun, sedangkan bagi mereka yang memiliki free float sebesar 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi sahamnya minimal Rp200 miliar.



Sementara itu, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float bakal masuk kriteria nomor 6 dalam papan pemantauan khusus. Ini tersaji dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.



&quot;Intinya kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka,&quot; pungkas Nyoman.



Dalam laman Papan Pemantauan Khusus, saat ini belum ada datu perusahaan yang masuk kriteria nomor 6 yang menyangkut ketentuan free float.</content:encoded></item></channel></rss>
