<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp190 Triliun</title><description>PPATK melaporkan bahwa selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898185/ppatk-catat-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp190-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898185/ppatk-catat-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp190-triliun"/><item><title>PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp190 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898185/ppatk-catat-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp190-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898185/ppatk-catat-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp190-triliun</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898185/ppatk-catat-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp190-triliun-ITW7lfzBg7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK Laporkan Temuan Perputaran Uang Judi Online (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898185/ppatk-catat-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp190-triliun-ITW7lfzBg7.jpg</image><title>PPATK Laporkan Temuan Perputaran Uang Judi Online (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy82LzE3MTU1NC81L3g4b2hveng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal.
Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

BACA JUGA:
OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Main Judi Online

Maka itu OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

BACA JUGA:
Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol, Begini Reaksi OJK

&quot;Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,&quot; kata Dian dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy82LzE3MTU1NC81L3g4b2hveng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal.
Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

BACA JUGA:
OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Main Judi Online

Maka itu OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

BACA JUGA:
Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol, Begini Reaksi OJK

&quot;Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,&quot; kata Dian dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.</content:encoded></item></channel></rss>
