<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp203 Triliun</title><description>OJK melaporkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898204/ojk-catat-pendapatan-premi-industri-asuransi-capai-rp203-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898204/ojk-catat-pendapatan-premi-industri-asuransi-capai-rp203-triliun"/><item><title>OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp203 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898204/ojk-catat-pendapatan-premi-industri-asuransi-capai-rp203-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898204/ojk-catat-pendapatan-premi-industri-asuransi-capai-rp203-triliun</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898204/ojk-catat-pendapatan-premi-industri-asuransi-capai-rp203-triliun-NW6rz07mMe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendapatan Industri Asuransi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898204/ojk-catat-pendapatan-premi-industri-asuransi-capai-rp203-triliun-NW6rz07mMe.jpg</image><title>Pendapatan Industri Asuransi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan capaian tersebut terkontraksi 1,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).

BACA JUGA:
OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Main Judi Online

&quot;Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,&quot; ujarnya dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38% yoy menjadi Rp85,13 triliun.

BACA JUGA:
Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol, Begini Reaksi OJK

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63%, jauh di atas ambang batas sebesar 120%.Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh 14,73 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, atau meningkat 12,72 persen yoy.
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen yoy dengan nilai aset Rp361,01 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan capaian tersebut terkontraksi 1,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).

BACA JUGA:
OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Main Judi Online

&quot;Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,&quot; ujarnya dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38% yoy menjadi Rp85,13 triliun.

BACA JUGA:
Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol, Begini Reaksi OJK

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63%, jauh di atas ambang batas sebesar 120%.Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh 14,73 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, atau meningkat 12,72 persen yoy.
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen yoy dengan nilai aset Rp361,01 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
