<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mengecek Apakah Kita Punya Pinjaman Online? Ini Tahapannya</title><description>Cara mengecek apakah kita punya pinjaman online?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898673/cara-mengecek-apakah-kita-punya-pinjaman-online-ini-tahapannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898673/cara-mengecek-apakah-kita-punya-pinjaman-online-ini-tahapannya"/><item><title>Cara Mengecek Apakah Kita Punya Pinjaman Online? Ini Tahapannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898673/cara-mengecek-apakah-kita-punya-pinjaman-online-ini-tahapannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898673/cara-mengecek-apakah-kita-punya-pinjaman-online-ini-tahapannya</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898673/cara-mengecek-apakah-kita-punya-pinjaman-online-ini-tahapannya-sF7R3i674p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara mengecek apakah kita punya pinjaman online. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898673/cara-mengecek-apakah-kita-punya-pinjaman-online-ini-tahapannya-sF7R3i674p.jpg</image><title>Cara mengecek apakah kita punya pinjaman online. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy82LzE3MTU1NC81L3g4b2hveng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Cara mengecek apakah kita punya pinjaman online? Apabila ingin mengecek dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari laman resmi OJK, Senin (10/10/2023), debitur dapat meminta informasi pinjaman atas nama debitur yang bersangkutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp203 Triliun

Pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.

Okezone telah merangkum tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online, antara lain:

1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Minta AFPI Cek Bunga dan Biaya Administrasi AdaKami

Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.

2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.

3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Situs OJK Sempat Gangguan, Kini Bisa Akses


4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu &amp;ldquo;Status Layanan&amp;rdquo;.



5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.



6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:



Telp: 157



Email: konsumen@ojk.go.id



WA: 081-157-157-157</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy82LzE3MTU1NC81L3g4b2hveng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Cara mengecek apakah kita punya pinjaman online? Apabila ingin mengecek dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari laman resmi OJK, Senin (10/10/2023), debitur dapat meminta informasi pinjaman atas nama debitur yang bersangkutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp203 Triliun

Pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.

Okezone telah merangkum tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online, antara lain:

1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Minta AFPI Cek Bunga dan Biaya Administrasi AdaKami

Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.

2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.

3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Situs OJK Sempat Gangguan, Kini Bisa Akses


4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu &amp;ldquo;Status Layanan&amp;rdquo;.



5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.



6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:



Telp: 157



Email: konsumen@ojk.go.id



WA: 081-157-157-157</content:encoded></item></channel></rss>
