<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah soal Sengketa Hotel Sultan</title><description>Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggugat pemerintah atas sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan Hotel Sultan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898732/pontjo-sutowo-gugat-pemerintah-soal-sengketa-hotel-sultan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898732/pontjo-sutowo-gugat-pemerintah-soal-sengketa-hotel-sultan"/><item><title>Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah soal Sengketa Hotel Sultan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898732/pontjo-sutowo-gugat-pemerintah-soal-sengketa-hotel-sultan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/10/320/2898732/pontjo-sutowo-gugat-pemerintah-soal-sengketa-hotel-sultan</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898732/pontjo-sutwo-gugat-pemerintah-soal-sengketa-hotel-sultan-XvHMfaiXrk.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pontjo Sutowo gugat pemerintah soal sengketa hotel Sultan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/320/2898732/pontjo-sutwo-gugat-pemerintah-soal-sengketa-hotel-sultan-XvHMfaiXrk.JPG</image><title>Pontjo Sutowo gugat pemerintah soal sengketa hotel Sultan. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggugat pemerintah atas sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan Hotel Sultan.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakata Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Senin 9 Oktober 2023. Adapun Klasifikasi Perkara pada gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA:
Ada Apa dengan Sengketa Hotel Sultan? Pontjo Sutowo vs Pengelola GBK

Pada gugatannya, Pontjo Sutowo menggugat 4 pihak di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penunjukan juru sita serta Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, dan Penetapan Penunjukan Jurusita.

BACA JUGA:
Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan.Namun PPKGBK memang terlihat sudah memblokade beberapa akses ke Hotel Sultan, hingga melakukan pemasangan spanduk di Hotel Sultan dalam rangka permintaan pengosongan kawasan hotel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo

&quot;Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (purintah pengadilan),&quot; kata Hamdan saat ditemui MNC Portal di Hotel Sultan, (4/10/2023) lalu.
Di samping itu Hamdan menjelaskan bahwa penerbitan HPL 1/Gelora yang menjadi dalil pengambilalihan kawasan Hotel Sultan tidak sah karena terbit diatas HGB PT Indobuildco.
&quot;HGB ini tidak diatas HPL, HGB terbit 1972, HPL terbit tahun 1989. Jadi HPL diatas HGB tidak boleh. Menurut UU pemegang HPL wajib menyelesaikan segala hak orang lain yang ada diatasnya,&quot; pungkas Hamdan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggugat pemerintah atas sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan Hotel Sultan.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakata Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Senin 9 Oktober 2023. Adapun Klasifikasi Perkara pada gugatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA:
Ada Apa dengan Sengketa Hotel Sultan? Pontjo Sutowo vs Pengelola GBK

Pada gugatannya, Pontjo Sutowo menggugat 4 pihak di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penunjukan juru sita serta Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, dan Penetapan Penunjukan Jurusita.

BACA JUGA:
Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan.Namun PPKGBK memang terlihat sudah memblokade beberapa akses ke Hotel Sultan, hingga melakukan pemasangan spanduk di Hotel Sultan dalam rangka permintaan pengosongan kawasan hotel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo

&quot;Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (purintah pengadilan),&quot; kata Hamdan saat ditemui MNC Portal di Hotel Sultan, (4/10/2023) lalu.
Di samping itu Hamdan menjelaskan bahwa penerbitan HPL 1/Gelora yang menjadi dalil pengambilalihan kawasan Hotel Sultan tidak sah karena terbit diatas HGB PT Indobuildco.
&quot;HGB ini tidak diatas HPL, HGB terbit 1972, HPL terbit tahun 1989. Jadi HPL diatas HGB tidak boleh. Menurut UU pemegang HPL wajib menyelesaikan segala hak orang lain yang ada diatasnya,&quot; pungkas Hamdan.</content:encoded></item></channel></rss>
