<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Beri Shock Therapy bagi Emiten Zombie</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberikan shock therapy bagi emiten zombie.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/278/2899218/bei-beri-shock-therapy-bagi-emiten-zombie</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/278/2899218/bei-beri-shock-therapy-bagi-emiten-zombie"/><item><title>BEI Beri Shock Therapy bagi Emiten Zombie</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/278/2899218/bei-beri-shock-therapy-bagi-emiten-zombie</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/278/2899218/bei-beri-shock-therapy-bagi-emiten-zombie</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/278/2899218/bei-beri-shock-therapy-bagi-emiten-zombie-WyBRR3sJ7Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI beri shock therapy bagi emiten zombie (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/278/2899218/bei-beri-shock-therapy-bagi-emiten-zombie-WyBRR3sJ7Q.jpg</image><title>BEI beri shock therapy bagi emiten zombie (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberikan shock therapy bagi emiten zombie. Kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus denda bagi yang terlambat tetap berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, meskipun mereka sudah tak lagi beroperasi.
Diketahui masih terdapat emiten 'Zombie' yang menginjakkan kaki di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya tinggal nama, deretan emiten ini bahkan tak memiliki pengurus.

BACA JUGA:
Perdana di BEI, Saham Logisticplus (LOPI) Turun 10%


Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
&quot;Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke Direksi,&quot; kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Koka Indonesia (KOKA) Jadi Emiten Baru di BEI Hari Ini


Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.
&quot;Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluarna uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda,&quot; papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau,  dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal  yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus  pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
&quot;Denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi denda lebih banyak  kepada meng-educate mereka, dan memberikan awareness terutama kepada  jajaran direksi  untuk menyampaikan laporan,&quot; tegasnya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah meneritkan peringatan tertulis  ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang  belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi  beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham  sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International  Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS),  dan lain sebagainya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberikan shock therapy bagi emiten zombie. Kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus denda bagi yang terlambat tetap berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, meskipun mereka sudah tak lagi beroperasi.
Diketahui masih terdapat emiten 'Zombie' yang menginjakkan kaki di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya tinggal nama, deretan emiten ini bahkan tak memiliki pengurus.

BACA JUGA:
Perdana di BEI, Saham Logisticplus (LOPI) Turun 10%


Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
&quot;Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke Direksi,&quot; kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Koka Indonesia (KOKA) Jadi Emiten Baru di BEI Hari Ini


Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.
&quot;Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluarna uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda,&quot; papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau,  dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal  yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus  pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
&quot;Denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi denda lebih banyak  kepada meng-educate mereka, dan memberikan awareness terutama kepada  jajaran direksi  untuk menyampaikan laporan,&quot; tegasnya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah meneritkan peringatan tertulis  ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang  belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi  beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham  sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International  Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS),  dan lain sebagainya.</content:encoded></item></channel></rss>
