<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ekosistem Industri Tembakau RI Besar, Tak Perlu Adopsi FCTC</title><description>Komisi IX DPR RI menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengarah pada pelaksanaan FCTC.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899184/ekosistem-industri-tembakau-ri-besar-tak-perlu-adopsi-fctc</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899184/ekosistem-industri-tembakau-ri-besar-tak-perlu-adopsi-fctc"/><item><title>Ekosistem Industri Tembakau RI Besar, Tak Perlu Adopsi FCTC</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899184/ekosistem-industri-tembakau-ri-besar-tak-perlu-adopsi-fctc</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899184/ekosistem-industri-tembakau-ri-besar-tak-perlu-adopsi-fctc</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/320/2899184/ekosistem-industri-tembakau-ri-besar-tak-perlu-adopsi-fctc-sHsbnW4vg1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekosistem industri tembakau RI besar (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/320/2899184/ekosistem-industri-tembakau-ri-besar-tak-perlu-adopsi-fctc-sHsbnW4vg1.jpg</image><title>Ekosistem industri tembakau RI besar (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS80LzE3MDgyOC81L3g4bzYydmg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi IX DPR RI menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengarah pada pelaksanaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional yang dirancang Organisasi Kesehatan Dunia untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau.
Anggota Komisi IX DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC. Pasalnya, industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara. Selain itu, produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.

BACA JUGA:
Intip Kontribusi Industri Tembakau bagi Ekonomi RI


&amp;ldquo;Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai muatan kepentingan asing dari pihak anti tembakau terindikasi menyusup pada aturan produk tembakau.

BACA JUGA:
Pembahasan RPP Kesehatan Diminta Libatkan Petani Tembakau


FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau. Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.
Pada aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini sedang  dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang  serupa. Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi  dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR,  larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per  bungkus.
Melihat isi aturan tersebut, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah  mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan  tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan  sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil  tembakau.
Perlu disadari, kata dia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau  bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9% sampai 13% dari total  penerimaan pajak negara.
&amp;rdquo;Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan  pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan  lain juga tidak boleh diabaikan,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS80LzE3MDgyOC81L3g4bzYydmg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi IX DPR RI menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengarah pada pelaksanaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional yang dirancang Organisasi Kesehatan Dunia untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau.
Anggota Komisi IX DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC. Pasalnya, industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara. Selain itu, produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.

BACA JUGA:
Intip Kontribusi Industri Tembakau bagi Ekonomi RI


&amp;ldquo;Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai muatan kepentingan asing dari pihak anti tembakau terindikasi menyusup pada aturan produk tembakau.

BACA JUGA:
Pembahasan RPP Kesehatan Diminta Libatkan Petani Tembakau


FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau. Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.
Pada aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini sedang  dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang  serupa. Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi  dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR,  larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per  bungkus.
Melihat isi aturan tersebut, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah  mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan  tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan  sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil  tembakau.
Perlu disadari, kata dia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau  bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9% sampai 13% dari total  penerimaan pajak negara.
&amp;rdquo;Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan  pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan  lain juga tidak boleh diabaikan,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
