<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Beras di Atas HET, Izin Usaha Dicabut!</title><description>Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penjual beras yang melakukan pelanggaran dengan menjual lebih mahal dari</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899249/jual-beras-di-atas-het-izin-usaha-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899249/jual-beras-di-atas-het-izin-usaha-dicabut"/><item><title>Jual Beras di Atas HET, Izin Usaha Dicabut!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899249/jual-beras-di-atas-het-izin-usaha-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899249/jual-beras-di-atas-het-izin-usaha-dicabut</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/320/2899249/jual-beras-di-atas-het-izin-usaha-dicabut-C0ewme4Ihi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi bagi pelanggar HET beras (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/320/2899249/jual-beras-di-atas-het-izin-usaha-dicabut-C0ewme4Ihi.jpg</image><title>Sanksi bagi pelanggar HET beras (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOC80LzE3MTg0Ny81L3g4b256bnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penjual beras yang melakukan pelanggaran dengan menjual lebih mahal dari Harga Eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA:
Harga Beras Mahal, Ombudsman Minta Suplai Dipercepat


Fenomena kenaikan harga beras kali ini dinilai bukan hanya karena hasil panen yang berkurang, tetapi diduga juga karena adanya permainan harga oleh distributor.
Pemerintah pun menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Dalam Permendag 57/2017 yang berlaku sejak 1 September 2017, pasal 3 disebutkan bahwa, pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET.

BACA JUGA:
Usai Sosialisasi KTA Berasuransi Perindo, Jeannie Latumahina Mulai Data Saksi di Dapilnya


Selain itu auran lain pada Pasal 4 yaitu, Pelaku usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan :
-	informasi HET Beras; dan
-	informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di  hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media  informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Sehingga, apabila para penjual melanggar kedua ketentuan tersebut,  Pasal 5 Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOC80LzE3MTg0Ny81L3g4b256bnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penjual beras yang melakukan pelanggaran dengan menjual lebih mahal dari Harga Eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA:
Harga Beras Mahal, Ombudsman Minta Suplai Dipercepat


Fenomena kenaikan harga beras kali ini dinilai bukan hanya karena hasil panen yang berkurang, tetapi diduga juga karena adanya permainan harga oleh distributor.
Pemerintah pun menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Dalam Permendag 57/2017 yang berlaku sejak 1 September 2017, pasal 3 disebutkan bahwa, pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET.

BACA JUGA:
Usai Sosialisasi KTA Berasuransi Perindo, Jeannie Latumahina Mulai Data Saksi di Dapilnya


Selain itu auran lain pada Pasal 4 yaitu, Pelaku usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan :
-	informasi HET Beras; dan
-	informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di  hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media  informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Sehingga, apabila para penjual melanggar kedua ketentuan tersebut,  Pasal 5 Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.</content:encoded></item></channel></rss>
